Sosialisasi Perpres 16/2018,
Wabup Meranti: Pahami Juknis Pengadaan Barang/Jasa untuk Hindari Masalah Hukum
Selasa, 27 November 2018 - 12:46:33 WIB
SULUHRIAU,Meranti-Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H.Said Hasyim membuka Sosialisasi Peraturan Kepala LKPP tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah yang diselengarakan oleh Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Sekretariat Daerah Meranti.
Kegiatan berlangsung dua hari diikuti aparatur pengadan barang dan jasa yang di ikuti PA/KPA, PPTK dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dipusatkan di Ballrom Hotel Grand Meranti, Selatpanjang, yang dimulai Senin (26/11/2018).
Dalam sambutan Wakil Bupati H.Said Hasyim saat membuka acara ini menegaskan, peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai juknis dalam penerapannya peraturan lembaga.
Jika juknis ini dituruti akan dapat terhindar dari persoalan hukum dalam pengadaan barang dan jasa.
Untuk itu katanya, seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti perlu mendapatkan pengetahuan tentang aturan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
"Saya peserta menyerap apa yang disampaikan nara sumber, dan nara sumber juga diharapkan bersungguh-sungguh agar apa yang telah dijelaskan tersebut dapat dimengerti oleh peserta dan terapkan di instansi tempat peserta bertugas," katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Janefi Meza A.MP, menyampaikan, bahwa dengan diluncurkan sebanyak 13 (Tiga Belas) Peraturan Lembaga yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu semua pihak terkait mengetahuinya.
"Kegiatan ini dilaksanakan selain untuk memberikan penjelasan dikeluarkan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, juga sebagai uaya untuk mendorong penggunaan Katalog Nasional, Katalog Sektoral, serta Katalog Lokal sebagaimana yang diamanatkan pada Perpres terbaru No. 16 Tahun 2018," kata Janefi Meza.
Adapu nara sumber antara lain, Khalid Mustafa, ST dari Instansi Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I). [tmy]
Komentar Anda :