Dorong Budaya Hidup Sehat, Kecamatan Tebing Tinggi Gelar Goro
Kamis, 22 November 2018 - 14:23:04 WIB
SULUHRIAU, Meranti- Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan Gerakan Gotong Royong (goro) Massal Kamis dan Gerakan masyarakat buang sampah pada tempatnya, Kamis (22/11/ 2018).
Ini ini dilakukan dalam rangka menciptakan Kota bersih bebas sampah dan upaya mendorong budaya hidup sehat.
Goro ini yang di ketuai lansung oleh Camat Tebing Tinggi Helfandi, SE.M.Si. bertujuan agar Kota Selatpanjang yang merupakan ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti tetap bersih dan nyaman serta bebas dari sampah dan akan melaksanakan kegiatan Gotong Royong Masal setiap Desa dan kelurahan, dan ditugaskan kepada Kades/ Lurah sampai dengan RT/RW untuk membawa masyarakatnya untuk Gotong Royong bersama membersihkan pekarangan rumah, Ruko, parit atau drainase yang ada di lingkungan masing masing.
"Agar progran ini bisa di terapkakan melayangkan ke seluruh Kades dan Lurah se Kecamatan Tebingtinggi untuk diteruskan kemasyarakat serta menempel pengumuman surat edaran di mulai hari ini," kata Helfandi.
Ia menegaskan, akan memantau langsung dilapangan bersama kades dan lurah bagaimana respon masyarakat terkait dengan gerakan ini, apakah mereka peduli atau tidak.
"Kita sampaikan, jam membuang sampah yang telah diatur Dinas LHK Kabupaten Kepulauan Meranti sehari itu ada 3 kali, yaitu pagi diantara pkl 06.00 wib-08.00 wib, siang pkl 13.00 wib -14.00 wib dan malam pukul 20.00 wib, ada rute yg dilalui armada mobil dan bajaj pengangkut sampah untuk mengambil sampah rumah tangga itu, tentunya sampah hanya bisa dibuang pada tong-tong sampah atau bak sampah yang telah disiapkan pada titik tertentu saja" katanya.
Jka tidak ada tong atau bak sampah pada titik tertentu itu maka masyarakat hanya bisa membuang pada tempat pembuangan sementara di Jalan Rumbia Selatpanjang diluar daripada itu akan kita kenakan sanksi. Dan Jika pembuangan sampah diluar pada jam dan tidak pada tempat yg ditentukan, kita akan tindak tegas sesuai Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No 13 tahun Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan .
Pada pasal 55 Perda Nomor 13 tahun 2015 dijelaskan secara detail, barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka didenda dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah. Sedangkan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat fasilitas umum, maka akan ditilang di tempat dan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp50.000 perkantong plastik.
"Jika di lapangan ditemukan hal seperti ini maka kita tidak akan pandang bulu, berlaku untuk semuanya termasuk kantor-kantor pemerintah, gerakan ini harus kita wujudkan walaupun dilapangan banyak kendala, dan ini merupakan tantangan bagi Camat, Kades dan Lurah se Kec Tebingtinggi", katanya.
Kegiatan ini akan tetap di evaluasi setiap minggunya, dan kami juga akan terapkan piket setiap harinya baik dari pihak kelurahan dan desa termasuk pihak kecamatan dan DLHK utk melakukan patroli sampah , sampai masyarakat dan kita semua betul-betul sadar akan kebersihan , dan tujuan kecamatan Tebingtinggi bersih bebas dari sampah dapat terwujud.
Terkait dengan langkah penindakan menurut Camat Helfandi , saat ini pihaknya memberikan sosialisasikan kepada masyarakat tentang sanksi yang akan diberikan. Tindak tegas mulai Januari 2019.
Sebagai informasi bahwa gerakan gotong royong massal ini diawali percontohan dari Kelurahan Selatpanjang Kota , Kelurahan Selatpanjang Timur dan Desa Banglas dan diikuti dengan Kelurahan dan Desa Desa lain dalam wilayah Kecamatan Tebingtinggi. (rls,tmy)
Komentar Anda :