Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Dorong Budaya Hidup Sehat, Kecamatan Tebing Tinggi Gelar Goro
Kamis, 22 November 2018 - 14:23:04 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan Gerakan Gotong Royong (goro) Massal Kamis dan Gerakan masyarakat buang sampah pada tempatnya, Kamis (22/11/ 2018).

Ini ini dilakukan dalam rangka menciptakan Kota bersih bebas sampah dan upaya mendorong budaya hidup sehat.

Goro ini yang di ketuai lansung oleh Camat Tebing Tinggi Helfandi, SE.M.Si. bertujuan agar Kota Selatpanjang yang merupakan ibukota  Kabupaten Kepulauan Meranti tetap bersih dan nyaman serta bebas dari sampah dan akan melaksanakan kegiatan Gotong Royong Masal setiap Desa dan kelurahan, dan ditugaskan kepada Kades/ Lurah sampai dengan RT/RW untuk membawa masyarakatnya untuk Gotong Royong bersama membersihkan pekarangan rumah, Ruko, parit atau drainase yang ada di lingkungan masing masing.

"Agar progran ini bisa di terapkakan melayangkan ke seluruh Kades dan Lurah se Kecamatan Tebingtinggi untuk diteruskan kemasyarakat serta menempel pengumuman surat edaran di mulai hari ini," kata Helfandi.

Ia menegaskan, akan memantau langsung dilapangan bersama kades dan lurah bagaimana respon masyarakat terkait dengan gerakan ini, apakah mereka peduli atau tidak.

"Kita sampaikan,  jam membuang sampah yang telah diatur Dinas LHK  Kabupaten Kepulauan  Meranti sehari itu ada 3 kali, yaitu pagi diantara pkl 06.00 wib-08.00 wib, siang  pkl 13.00 wib -14.00 wib dan malam pukul 20.00 wib,  ada rute yg dilalui armada mobil dan bajaj pengangkut sampah untuk mengambil sampah rumah tangga itu, tentunya sampah hanya bisa dibuang pada tong-tong sampah atau bak sampah yang telah disiapkan pada titik tertentu saja" katanya.

Jka tidak ada tong atau bak sampah pada titik tertentu itu maka masyarakat hanya bisa membuang pada tempat pembuangan sementara di Jalan Rumbia Selatpanjang diluar daripada itu akan kita kenakan sanksi. Dan Jika pembuangan sampah diluar pada  jam dan tidak pada tempat yg ditentukan, kita akan tindak tegas sesuai Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No 13 tahun Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan .

Pada pasal 55 Perda Nomor 13 tahun 2015 dijelaskan secara detail, barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka didenda dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah. Sedangkan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat fasilitas umum, maka akan ditilang di tempat dan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp50.000 perkantong plastik.

"Jika di lapangan ditemukan hal seperti ini maka kita tidak akan pandang bulu, berlaku untuk semuanya termasuk kantor-kantor pemerintah, gerakan ini harus kita wujudkan walaupun dilapangan banyak kendala, dan ini merupakan  tantangan bagi Camat, Kades dan Lurah se Kec Tebingtinggi", katanya.

Kegiatan ini akan tetap di evaluasi setiap minggunya, dan kami juga akan terapkan piket  setiap harinya baik dari pihak kelurahan dan desa termasuk pihak kecamatan dan DLHK utk melakukan patroli sampah , sampai masyarakat dan kita semua  betul-betul sadar  akan kebersihan , dan tujuan  kecamatan  Tebingtinggi bersih bebas dari sampah dapat terwujud.

Terkait dengan langkah penindakan menurut Camat Helfandi , saat ini pihaknya memberikan sosialisasikan kepada masyarakat tentang sanksi yang akan diberikan. Tindak tegas mulai Januari 2019.

Sebagai informasi bahwa gerakan gotong royong massal ini diawali percontohan dari Kelurahan Selatpanjang Kota , Kelurahan Selatpanjang Timur dan Desa Banglas dan diikuti dengan Kelurahan  dan Desa Desa lain dalam wilayah Kecamatan Tebingtinggi.  (rls,tmy)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat