Polisi Tangkap Hercules
Rabu, 21 November 2018 - 20:21:09 WIB
SULUHRIAU- Polisi menangkap Hercules Rosario Marshal diduga terkait kasus pendudukan tanah di Kalideres oleh puluhan preman.
Penangkapan ini diduga berkaitan dengan pendudukan tanah sengketa di Kalideres. Tim Polres Jakbar sebelumnya menangkap 25 orang preman di Jalan Bulak Sereh Pegadungan dan di Jalan Daan Mogot.
Polisi menetapkan Hercules Rosario Marshal sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
Hercules saat ini diperiksa polisi setelah ditangkap di kediamannya di Kembangan.
Pasalnya Pasal 170 terkait perusakan terhadap barang ataupun orang. Artinya, di sini juga kita ada lihat konstruksi pasal lain. Ada Pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan karena ada paksaan psikis terhadap orang-orang yang ada di sana," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi Rabu (21/11/2018).
Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakbar, tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan kasus pendudukan lahan di Kalideres dengan menetapkan 23 orang preman.
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila, oleh 60 orang preman dipimpin langsung oleh Hercules. Jadi dia melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah. Kemudian ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," papar Hengki.
Penetapan tersangka ini, disebut Hengki, sudah berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Polisi juga sudah memeriksa korban dan saksi dalam penyerangan ruko di Kalideres. "Ketika alat buktinya sudah lengkap, kita langsung tangkap," tegas Hengki.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :