Sepasang Kekasih Bunuh Bayi Ditemukan dalam Mobil di Siak Hasil Hubungan Gelap
Rabu, 21 November 2018 - 11:47:45 WIB
SULUHRIAU- Kasus pembunuhan bayi tak berdosayang ditemukan di dalam mobil pada Jumat (16/11/2018) lalu, saat dia berada di SPBU di Kecamatan Minas, Siak, terungkap.
Polisi mengamankan sepasang kekasih yang hasil pemeriksaan diduga mereka membunuh bayi hasil hubungan gelapnya.
Keduanya adalah, Noril (22) dan kekasihnya Fatiya (26) dijadikan tersangka.
"Awalnya kedua pelaku ini berupura-pura mendapatkan bayi di mobil Nofril. Tapi hasil penyelidikan kita, bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan kedua tersangka," kata Kapolres Siak, Ahmad David kepada wartawan, Senin (21/11/2018).
Kasus pembunuhan bayi tak berdosa ini, kata Ahmad, bermula tersangka Nofril mengaku menemukan bayi dalam mobilnya pada Jumat (16/11/2018) lalu. Dia mengaku bahwa ada orang yang meletakkan bayi dalam mobil Innovanya saat dia berada di SPBU di Kecamatan Minas, Siak.
"Nofril melaporkan penemuan bayi itu ke Polresta Pekanbaru. Di hadapan polisi dia mengarah cerita di mobilnya ada yang meletakkan bayi yang dalam keadaan meninggal," kata Ahmad.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke SPBU tersebut. Hasil rekaman CCTV, tidak ada orang yang memasukkan sesuatu ke dalam mobilnya. Akhirnya kasus ini pun terkuak.
"Hasil penyelidikan kita, diketahui bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Kekasih tersangka Fatiya kita tangkap di perumahan di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru," kata Ahmad.
Hasil pemeriksaan, Fatiya mengakui bahwa itu bayinya yang baru lahir. Saat lahir bayi tersebut dalam kondisi hidup yang dilahirkan di dalam kamar mandi. Bayi yang baru lahir itupun menangis, tapi Fatiya malah menutupnya dengan kain hingga tewas.
"Setelah itu bayi dimasukan Fatiya ke dalam tas warna hitam. Bayi tersebut dia serahkan ke Nofril," kata Ahmad.
"Laporan Nofril yang menemukan bayi dalam mobilnya hanya rekayasa saja. Sekarang keduanya sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut," tutup Ahmad. [has,dtc]
Komentar Anda :