Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Money Politic Seorang Caleg DPRD Rohil
Minggu, 11 November 2018 - 17:36:11 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Salah seorang calon anggota legisilatif (caleg) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga melakukan politik uang (money politic).
Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan seorang calon yang berinisial KRS. Diduga yang bersangkutan membagi-bagikan sembako kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Sabtu (10/11/2018). Ia menjelaskan, pihaknya bersama tim gakkumdu terdiri dari kepolisian dan kejaksaan sudah turun ke rohil untuk menangani dugaan kasus politik uang tersebut.
Sebelum turun, panwaslu Rohil sudah memantau aktivitas kampanye KRS Petahana (anggota DPRD Rohil) tersebut diduga memberi bantuan sembako kepada puluhan korban banjir di Kepenghuluan Karya Mulyo Sari, Kecamatan Pekaitan, berupa beras, susu kaleng,teh dan gula, yang semuanya sudah disita bawaslu Rohil.
Seiring penelusuran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)akan memanggil caleg dari dapil I Rohil tersebut guna memastikan statusnya sebagai anggota DPRD atau caleg.
Saat ini Gakkumdu masih memeriksa sejumlah saksi yang menerima sembako dan tim akan memanggil ahli dari KPU Riau dan ahli hukum pidana, termasuk ketua dan sekwan DPRD Rohil.
Menurut Rusidi, jika terbukti bersalah krs bisa terancam hukum pidana pemilu dengan ancaman maksimal dua tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 24 juta serta didiskualifikasi dari pencalonan. [slt]
Komentar Anda :