Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Hukrim
Akhir Kasus Pembakaran Bendera, Ini Vonis Pelaku
Selasa, 06 November 2018 - 09:28:20 WIB

SULUHRIAU- Kasus pembakaran bendera berisi kalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menuju babak akhir. F dan M selaku pembakar dan Uus Sukmana pembawa bendera itu divonis 10 hari penjara dan tidak mengajukan banding.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," ujar majelis hakim Hasanudin dalam sidang yang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018).

Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti, majelis hakim menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar Pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh. Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya dan tidak ingin mengajukan banding. "Menerima," ungkap keduanya kepada majelis hakim.

Uus si pembawa bendera juga dihukum 10 hari penjara. Uus divonis bersalah membuat kegaduhan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari," ujar Hasanudin dalam sidang itu.

Hasanudin mengatakan, Uus terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni Pasal 174 KUHP. Dia membawa bendera hingga berujung aksi pembakaran. Selain dipenjara 10 hari, Uus juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.

"Saudara berhak menerima, pikir-pikir, atau keberatan dengan putusan ini. Karena ini menyangkut kemerdekaan saudara," ungkap Hasanudin.

Di akhir persidangan, Uus mengaku menerima putusan itu dan takkan mengajukan banding. "Saya menerima, Pak," kata Uus.

Kasus ini bermula dari adanya pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera HTI dalam acara Hari Santri Nasional di lapangan Alun-alun Kecamatan Limbangan, Garut, Senin (22/10). Video pembakaran bendera itu pun viral di media sosial.

Polisi yang menangani kasus ini lalu menetapkan tersangka pada F dan M selaku pembakar dan Uus Sukmana pembawa bendera. Mereka dijerat Pasal 174 KUHP.

Aksi ini juga menyulut Aksi Bela Tauhid di Jakrta pada 26 Oktober dan 2 November. Selain menyampaikan 5 tuntutan, perwakilan massa juga meminta masyarakat tetap menjaga kerukunan.

Menko Polhukam Wiranto menegaskan akan menindaklanjuti tuntutan massa. Wiranto akan mengupayakan pertemuan ormas-ormas Islam terkait peristiwa pembakaran bendera itu.

"Oleh karena itu, dengan semangat kebersamaan, semangat ukhuwah islamiyah kita membincangkan. Masing-masing menyampaikan argumentasi tentang pendapatnya soal ini sehingga sudah terjadi satu hal yang kita memahami bersama bahwa yang pertama tentunya saya akan menyampaikan pertemuan ini kepada Presiden RI Pak Jokowi," kata Wiranto dalam jumpa pers bersama perwakilan massa Aksi 211 di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).

Sumber: detik.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat