Akhir Kasus Pembakaran Bendera, Ini Vonis Pelaku
Selasa, 06 November 2018 - 09:28:20 WIB
SULUHRIAU- Kasus pembakaran bendera berisi kalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menuju babak akhir. F dan M selaku pembakar dan Uus Sukmana pembawa bendera itu divonis 10 hari penjara dan tidak mengajukan banding.
"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," ujar majelis hakim Hasanudin dalam sidang yang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018).
Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti, majelis hakim menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar Pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh. Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya dan tidak ingin mengajukan banding. "Menerima," ungkap keduanya kepada majelis hakim.
Uus si pembawa bendera juga dihukum 10 hari penjara. Uus divonis bersalah membuat kegaduhan.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari," ujar Hasanudin dalam sidang itu.
Hasanudin mengatakan, Uus terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni Pasal 174 KUHP. Dia membawa bendera hingga berujung aksi pembakaran. Selain dipenjara 10 hari, Uus juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.
"Saudara berhak menerima, pikir-pikir, atau keberatan dengan putusan ini. Karena ini menyangkut kemerdekaan saudara," ungkap Hasanudin.
Di akhir persidangan, Uus mengaku menerima putusan itu dan takkan mengajukan banding. "Saya menerima, Pak," kata Uus.
Kasus ini bermula dari adanya pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera HTI dalam acara Hari Santri Nasional di lapangan Alun-alun Kecamatan Limbangan, Garut, Senin (22/10). Video pembakaran bendera itu pun viral di media sosial.
Polisi yang menangani kasus ini lalu menetapkan tersangka pada F dan M selaku pembakar dan Uus Sukmana pembawa bendera. Mereka dijerat Pasal 174 KUHP.
Aksi ini juga menyulut Aksi Bela Tauhid di Jakrta pada 26 Oktober dan 2 November. Selain menyampaikan 5 tuntutan, perwakilan massa juga meminta masyarakat tetap menjaga kerukunan.
Menko Polhukam Wiranto menegaskan akan menindaklanjuti tuntutan massa. Wiranto akan mengupayakan pertemuan ormas-ormas Islam terkait peristiwa pembakaran bendera itu.
"Oleh karena itu, dengan semangat kebersamaan, semangat ukhuwah islamiyah kita membincangkan. Masing-masing menyampaikan argumentasi tentang pendapatnya soal ini sehingga sudah terjadi satu hal yang kita memahami bersama bahwa yang pertama tentunya saya akan menyampaikan pertemuan ini kepada Presiden RI Pak Jokowi," kata Wiranto dalam jumpa pers bersama perwakilan massa Aksi 211 di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :