Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Ada 161 Penerima Pelimpahan Nomor Porsi Berangkat Haji Tahun Ini
Senin, 22 Oktober 2018 - 09:12:31 WIB

SULUHRIAU- Salah satu perubahan regulasi pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 adalah pelimpahan nomor porsi jemaah wafat.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji yang Meninggal Dunia, jemaah yang meninggal setelah diumumkan sebagai jemaah yang berhak melunasi BPIH tahun 2018 dapat melimpahkan nomor porsi untuk anggota keluarganya.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, regulasi ini sangat diapresiasi masyarakat.

"Pelimpahan nomor porsi ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat karena dianggap memenuhi rasa keadilan bagi jemaah yang sudah lama menunggu dan wafat saat menjelang keberangkatan," kata Muhajirin Yanis beberapa waktu lalu saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Teknis Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler di Bogor.

Sejak sebelum keberangkatan jemaah haji pada tahun ini sudah banyak jemaah yang mengurus pelimpahan nomor porsi di Kementerian Agama. Proses pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji wafat sampai dengan saat ini berjumlah 474 orang.

Proses tersebut masih akan terus bertambah seiring dengan pengajuan adanya jemaah yang wafat yang belum dilaporkan Kementerian Agama. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Noer Alya Fitra.

“Dari 474 jemaah yang menerima pelimpahan nomor porsi, 161 orang diantaranya sudah berangkat haji tahun ini. Proses pelimpahan nomor porsi mengedepankan aspek kemudahan dalam pelayanan dan tidak dipungut biaya apapun,” ujar pria yang biasa disapa Nafit dilansir dari Kementerian Agama Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, memang cukup mudah. Pihak keluarga hanya perlu melayangkan surat pengajuan secara tertulis kepada Kankemenag Kabupaten/Kota. Menurut Nafit, dasar pengajuannya dari daftar nama sudah diumumkan berhak berangkat tahun 2018, namun wafat antara tanggal 12 Maret sampai dengan 15 Agustus 2018.

“Penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dapat suami atau istri atau anak kandung atau menantu dari jemaah yang wafat. Sesuai hasil musyawarah yang dituangkan dalam berita acara pelimpahan,” imbuh Nafit.

Pihak keluarga mengirimkan surat permohonan dilampiri berkas-berkas berupa berita acara pelimpahan nomor porsi, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, bukti identitas yang relevan dengan jemaah wafat, surat rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.

“Berkas tersebut akan diverifikasi oleh Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Direktorat Jenderal PHU. Proses pengambilan foto dan sidik jari di Direktorat Jenderal PHU,” kata Nafit menjelaskan.

Sedangkan keberangkatan jemaah yang menerima pelimpahan dapat pada tahun berjalan atau tahun berikutnya, bergantung pada ketercukupan waktu penyelesaian dokumen. Namun Nafit menandaskan bahwa pelimpahan nomor porsi hanya berlaku satu kali.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat