Minggu, 22 September 2024 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
 
 
☰ Hukrim
Datangi Kejari, Istri Mantan Sekda Bawa Segepok Uang
Senin, 08 Oktober 2018 - 22:57:25 WIB

SULUHRIAU- Endang Setiyowati, istri mantan Sekda Magetan Abdul Aziz, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Kedatanganya sambil menenteng sebuah tas plastik hitam yang ternyata berisi tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu.

Tumpukan uang itu diserahkan kepada Kepala Kejari Magetan Atang Pujiyanto. Uang apa itu?

"Jadi ibu ini istri dari terpidana korupsi pengadaan lahan untuk Kawasan Industri Rokok (KIR) yakni mantan Sekda Magetan Abdul Aziz. Datang ke sini (Kejari Magetan) untuk memilih membayar denda. Yakni menukar subsider selama enam bulan," terang Atang kepada wartawan di kantornya Senin (8/10/2018).

Total uang yang dibawa istri terdakwa, kata Atang, Rp 190 juta dari Rp 200 juta yang sebelumnya sudah di cicil Rp 10 juta. Uang denda itu lanjut Atang sebagai sebagai pilihan terdakwa daripada menanggung hukuman penjara enam bulan.

"Beliau terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembuatan pabrik rokok tahun 2010. Terdakwa telah divonis oleh PN Magetan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan itu sejak Desember 2015 dan kalau tidak dibayar maka terdakwa harus ditambah kurungan enam bulan penjara,"kata Atang.

Atang mengatakan dalam praktiknya terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi bersama dua rekannya telah merekayasa pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kecamatan Bendo. Dari perbuatan terdakwa kerugian negara mencapai Rp 834 juta.

"Ada dua nama lain yang juga menjadi terpidana. Yakni Camat Bendo Wiji Suharto dan adiknya Yudi Hartono. Dalam kasus tersebut, para terpidana merekayasa kepemilikan lahan yang akan digunakan untuk membangun KIR. Tanah yang sejatinya merupakan aset pemkab Magetan itu diubah menjadi milik perseorangan. Sehingga pemkab harus mengeluarkan uang untuk membebaskan lahan tersebut," kata Atang.

Dari data yang dihimpun detikcom, dalam kasus korupsi pengadaan lahan KIR delapan tahun silam itu, sejumlah pejabat Pemkab Magetan juga turut diperiksa oleh Kejari Kabupaten Magetan.

Mereka adalah Asisten I Setdakab Magetan Bidang Pemerintahan Soewadji; Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Venly Tomy Nicolas; Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Eko Muryanto; dan Kasi Industri Logam dan Pangan Disperindag Kabupaten Magetan Awang Arifaini.

Pengadaan lahan bangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) tahun 2010 itu menelan anggaran dana hingga Rp 2,1 miliar. Bahkan saat ini lahan tersebut tidak digunakan sesuai rencana dan dibiarkan mangkrak sejak 2012 silam.

Sejak Kejari mengusut adanya kasus korupsi itu, bangunan tersebut sempat dijadikan arena bermain bulu tangkis oleh warga setempat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang menjadi leading sector pembangunannya belum mengambil langkah untuk melanjutkan proyek tersebut.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    02 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    03 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    04 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    05 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    06 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    07 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    08 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    09 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    10 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    11 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    12 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    13 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    14 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    15 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    16 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    17 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    18 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    19 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    20 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    21 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    22 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat