SULUHRIAU- Farhat Abbas yang tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) melaporkan 17 nama politikus nasional ke Bareskrim Polri.
Salah satu nama yang dilaporkan adalah calon presiden Prabowo Subianto.
Ia melaporkan para politikus itu terkait dugaan ujaran kebencian mengenai kasus Ratna Sarumpaet. Adapun pihak yang dilaporkan Farhat selain Prabowo, ada Rachel Maryam hingga Fadli Zon.
"Kami melaporkan 17 tokoh nasional serius dan calon presiden," kata Farhat Abbas di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Oktober 2018.
Laporan itu pun diterima Bareskrim dengan nomor polisi LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.
Para terlapor dianggap menyebarkan berita bohong yang merugikan pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Farhat menganggap, para politikus beramai-ramai mempergunakan berita Ratna untuk menjatuhkan Jokowi.
"Yang kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumpaet dirinya seolah-olah didzolimi. Cerita ini dimanfaatkan Prabowo dan Amien sebagai kampanye hitam menjatuhkan calon presiden saya nomor 1," ujar Farhat.
Farhat menilai, Prabowo kurang mempelajari dan tidak teliti dalam mengonfirmasi kasus. Malah Prabowo membuat konpers bersama Amien Rais untuk menggiring opini kasus Ratna adalah kasus pelanggaran HAM.
"Sementara Fadli mengatakan semua pasti ada kaitan dengan politik. Dianiaya karena Jurkam Prabowo. Padahal yang dianiaya tidak ada. Seolah-olah ini rezim diktator," ujar dia.
Gerindra Pertimbangkan Kelanjutan Ratna Sebagai Timses Prabowo-Sandi
Di sisi lain, ia juga melaporkan Sandiaga lantaran pernyataannya soal Ratna yang ketakutan dan trauma. Farhat menyayangkan sekelas calon wakil presiden tidak memahami betul kasus Ratna.
"Berarti dari mana Sandiaga tahu? Sandiaga bilang sudah melihat foto Pak Prabowo. Nah, Calon Wakil Presiden harus berpikir baik kan," katanya.
Karena itu Farhat meminta polisi langsung menetapkan 17 orang menjadi tersangka mengingat Ratna Sarumpaet telah mengakui bahwa tidak pernah ada penganiayaan.
Adapun nama-nama politikus yang dilaporkan Farhat Abbas yaitu Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli dan Nanik Deang. Kemudian Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman dan Hanum Rais.
Ia juga melaporkan Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahniel Anzar Simanjuntak dan Sandiaga Uno.
"Kami bawa video rekaman Prabowo wawancara Sandiaga Uno, Twitter Fadli Zon dan Rachel Maryam dan lain-lain sebagai bukti," kata dia.
Para terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong alias hoaks. Hal ini tercantum dalam Undang Undang 19 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 1 tahun 1946.
Sumber: viva.co.id | Editor: Jandri
Komentar Anda :