Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Ekbis
Pajak Kendaraan Diubah, Biar Sedan Tak Kena Diskriminasi Lagi
Selasa, 02 Oktober 2018 - 09:17:58 WIB

SULUHRIAU- Harmonisasi tarif pajak kendaraan yang diusulkan Kementerian Perindustrian untuk mobil sedan dan kendaraan listrik dari Kementerian Perindustrian telah diterima oleh Kementerian Keuangan RI lewat Menkeu Sri Mulyani.

Dengan skema tersebut, produktivitas industri otomotif nasional diharapkan bisa meningkat.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Ditjen ILMATE) Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika memaparkan bahwa ada banyak harapan atas harmonisasi pajak ini. Salah satunya adalah merubah tatanan industri dalam negeri agar bisa mengejar ketertinggalannya di sektor otomotif.

Terutama soal mobil sedan yang selama ini kena diskriminasi pajak karena pajaknya cukup tinggi.

"Sekarang itu kan sedan nampak didiskriminasi sebab dikenakan pajak yang begitu besar (PPnBM) antara 30-125 persen. Hal ini terbentuk dari pengelompokan kendaraan yang dulu berdasarkan ruangan seperti mesin, penumpang, bagasi. Kalau itu ada semua, kendaraan tersebut dinilai mobil mewah sehingga sedan terkena biaya masuk yang sangat tinggi," ujar Putu di Gedung Kementerian Perindustrian RI, Jakarta, Senin (1/10/2018) malam.

"Dengan keadaan seperti itu, orang mana ada yang mau beli sedan toh mobil-mobil sekarang bagasinya sudah cukup lebar dengan kabin yang luas juga. Jadi pasar sedan hilang. Akibatnya pabrikan tidak bisa produksi sedan di dalam negeri. Inilah yang mau kita kembalikan lagi," tambahnya.

Di samping itu, permintaan terbesar pasar otomotif internasional salah satunya adalah sedan. Dan sangat disayangkan, Indonesia tidak bisa memenuhinya karena biaya produksi dalam negeri yang mahal (tidak ada yang beli di dalam negeri).

"Jadi harmonisasi ini penting agar mengarahkan orientasi kita bahwa produk otomotif dari dalam negeri juga untuk memenuhi kegiatan ekspor. Jangan sampai terjadi seperti sekarang dimana kita memiliki basis ekspor yang luar biasa namun kalah jauh dengan yang tidak memilikinya seperti Thailand. Hal itu terjadi karena kita hanya memproduksi kendaraan demi memenuhi kebutuhan dalam negeri saja (mobil MPV-Red), bukan pasar internasional," kata Putu.

"Sekarang kan pasar otomotif internasional terbesar adalah mobil tipe SUV disusul dengan sedan. MPV (mobil keluarga) itu kecil. Jadi diharapkan dengan harmonisasi ini seluruh tatanan industri otomotif dalam negeri berubah," ucapnya lagi.

Dalam skema baru ini, perhitungan PPnBM tidak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak. Pajak akan diperhitungkan berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin). Batas emisi terendah, yakni 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun PPnBM yang berlaku 0-50 persen.

Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, pajak yang dibayarkan semakin murah. Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial serta kendaraan yang masuk program emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) dan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2). PPnBM yang berlaku 0-30 persen.

Sumber: detikOto | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat