Disertasi Ahmad Supardi: Hukum Pidana Islam Bisa Menjadi Hukum Positif Indonesia
Jumat, 28 September 2018 - 17:14:46 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Riau Ahmad Supardi dalam ujian promosi doktor pasca sarjana UIN Suska Riau dalam disertasinya berjudul Partisivisasi Hukum Pidana Islam di Indonesia.
Ujian Promosi Doktor Aham Supardi digelar Jumat (28/9/2018). Menurutnya,
hukum pidana Islam bisa diterapkan menjadi hukum positif di Indonesia dengan berbagai alasan, baik historis, yuridis maupun alasan lainnya.
Apalagi sebagian sudah berlaku di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), sehingga tidak lagi hanya menjadi hukum perdata.
Dikatakannya, pengunaan hukum Islam disebabkan beberapa alasan seperti historis, sejak zaman kerjaan, hukum Islam sudah diterapkan, lalu alasan yuridis UUD 1945 dan Pancasila sangat memungkinan penerapan hukum Islam serta alasan lainya yaitu demografis, 85 persen penduduk indonesia adalah Islam.
"Sebahagian hukum Islam sudah diberlakukan di Aceh, sehingga sangat memungkinkan diterapkan di Indonesia," terangnya.
Memberlakukannya diperlukan kebijakan pemimpin dengan mengadopsi hukum pidana islam kedalam hukum positif sebagai dasar penerapannya.
Ujian promosi doktor pasca sarjana UIN Suska Riau diikuti dua orang dengan penguji utama, mantan Menteri Agama Prof Said Agil Siroj Al Munawar didampingi enam penguji lainnya. [slt]
Komentar Anda :