Selasa, 18 Agustus 2026 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus | Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
 
 
☰ Metropolis
Apresiasi Pasang Yellow Box Junction, Roni: Perlu Perbanyak Rekayasa Lalin
Kamis, 27 September 2018 - 20:11:15 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- DPRD Pekanbaru  melalui Komisi IV mendukung dan mengapresiasi pihak Dishub Pekanbaru memasang marka kuning di jalan atau Yellow Box Junction (YBJ).

Pihak DPRD mengakui upaya dilakukan Dishub itu sebagai alternatif mengatasi kemacetan lalu lintas di Pekanbaru yang kian hari lalu linta kian padat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel menyikapi pemasangan marka jalan tersebut. Menurutnya, tentunya pemasangan marka kuning itu tidak hanya di Jalan Gajah Mada seperti saat ini. Kota ini katanya perlu banyak solusi alternatif mengatasi kemacetan. "Jadi saya kira perlu perbanyak lagi rakayasa lalu lintas seperti marka tersebut," katanya.

Nah, khusus mengenai YJB ini, masyarakat mungkin belum familier fungsinya, maka ia meminta OPD terkait memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat. "Kalau perlu anggarkan dana khusus sosialisasi untuk media," katanya.

Ditambahkan, mengingat Pekanbaru ini begitu luas, dan banyak titik macetnya, maka perlu kajian untuk melakukan beberapa rekyasa lalu lintas, selain YJB, juga perlu traffic light control misalnya merahnya dilamakan dan hijaunya dicepatkan agar tidak terjadi tumpukan kendaraan. Kemudian sistim buka tutup dan lainya.

Namun menurut politisi Golkar ini, Yellow Box Junction sangat dibutuhkan di setiap jalan atau persimpangan tarffic light jalan protokol.

Seperti diberitakan, Dishub Pekanbaru memasang marka kuning di jalan atau Yellow Box Junction (YBJ) di Jl Gajah Mada atau sekitar persimpangan lampu merah.

Marka jalan ini sepertinya baru ada di kota ini. Ini salah satu upaya Dishub Pekanbaru mengatasi kemacetan yang menjadi momok di setiap kota besar, seperti Pekanbaru.

Mungkin, rambu-rambu ini belum familier bagi pengguna jalan atau pengendara. Sebab, itu pihak Dishub menyosialisasikan fungsi dari Yellow Box Junction ini.

"Yellow Box Junction ini untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan marka ini diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci. Jadi ini sangat berguna kata," Plt Kepala Dishub Pekanbaru Kendi Harahap MT saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang  manajemen dan Rekayasa Lalin Dinas Perhubungan Edi Syofyan, Kamis (27/9/2018). 

Menutunya lagi, Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.
Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu merah (traffic light) saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.

Maka dengan adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.

Namun, Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas.

"Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas," katanya.

Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. [chr]







 
Berita Lainnya :
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  • Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    02 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    03 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    04 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    05 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    06 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    07 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    08 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    09 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    10 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    11 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    12 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    13 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    14 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    15 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    16 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    17 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    18 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    19 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    20 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    21 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    22 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat