Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Internasional
Ditahan Oleh Komisi Antikorupsi Malaysia
Najib Razak Akan Dijerat 21 Dakwaan Terkait Transfer Dana 1MDB
Kamis, 20 September 2018 - 11:09:56 WIB

SULUHRIAU- Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, akan dijerat 21 dakwaan terkait dugaan aliran dana sebesar 2,6 miliar Ringgit (Rp 9,3 triliun) dari 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) ke rekening-rekeningnya. Ini semakin menambah panjang daftar dakwaan yang dijeratkan ke Najib.

Seperti dilansir The Star dan Malay Mail, Kamis (20/9/2018), Najib kini tengah menjalani pemeriksaan di kantor Departemen Investigasi Kriminal Komersial (CCID) Bukit Aman, Kuala Lumpur, yang merupakan markas Kepolisian Diraja Malaysia. Najib ditahan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) sejak Rabu (19/9) sore waktu setempat. Dia dibawa ke kantor CCID pada Kamis (20/9) pagi waktu setempat untuk menjalani pemeriksaan kepolisian.

Penahanan dan pemeriksaan terbaru ini terkait penyelidikan dugaan aliran dana 2,6 miliar Ringgit atau sekitar US$ 681 juta dari 1MDB yang ditransfer ke rekening-rekening Najib sebelum pemilu tahun 2013. Penyelidikan dilakukan secara gabungan oleh MACC dan Kepolisian Diraja Malaysia.

 "Sebanyak 21 dakwaan terkait aliran dana US$ 681 juta telah dipersiapkan," ungkap Wakil Inspektur Jenderal Polisi, Noor Rashid Ibrahim, dalam pernyataan terbarunya.

"Dakwaan-dakwaan itu termasuk sembilan dakwaan menerima dana ilegal, lima dakwaan menggunakan dana ilegal dan tujuh dakwaan mentransfer dana ilegal ke entitas lainnya," imbuh Noor Rashid.

Baca juga: Najib Razak Diperiksa Polisi Sebelum Disidang Soal Dana 1MDB

Dijelaskan Noor Rashid bahwa dakwaan-dakwaan itu disusun secara bersama-sama dengan penyidik MACC. Kemudian penahanan atas Najib juga telah diserahkan dari MACC ke pihak kepolisian. Noor Rashid menyatakan, pihak kepolisian kini bertanggung jawab atas penahanan Najib setelah berkonsultasi dengan kantor Jaksa Agung Malaysia.

"Dia (Najib-red) akan dibawa ke Pengadilan Kuala Lumpur untuk didakwa atas pasal 4 ayat 1 Undang-undang Antipencucian Uang dan Antipendanaan Terorisme Tahun 2001 (AMLATFA)," tegas Noor Rashid.

Ini berarti, Najib untuk ketiga kalinya akan dihadirkan dalam persidangan pada Kamis (20/9) sore waktu setempat. Sebelumnya Najib sudah dua kali hadir ke persidangan pada Juli lalu. Diketahui bahwa sejauh ini Najib telah dijerat total tujuh dakwaan, yang terdiri atas tiga dakwaan pidana untuk pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Semua dakwaan itu terkait dugaan aliran dana 42 juta Ringgit dari SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya. Sidang pokok perkara untuk dakwaan-dakwaan itu baru akan dimulai Februari 2019 mendatang.

SRC International juga menjadi fokus penyelidikan karena banyaknya transaksi mencurigakan yang melibatkan beberapa entitas Malaysia. Namun dakwaan terbaru yang akan menjerat Najib, lebih fokus pada dugaan aliran dana 2,6 miliar Ringgit yang sama sekali tidak terkait SRC International.

Sebelum ini, Najib pernah ditahan MACC pada awal Juli lalu dan bebas setelah membayar uang jaminan sebesar 1 juta Ringgit.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat