Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Internasional
Ditahan Oleh Komisi Antikorupsi Malaysia
Najib Razak Akan Dijerat 21 Dakwaan Terkait Transfer Dana 1MDB
Kamis, 20 September 2018 - 11:09:56 WIB

SULUHRIAU- Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, akan dijerat 21 dakwaan terkait dugaan aliran dana sebesar 2,6 miliar Ringgit (Rp 9,3 triliun) dari 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) ke rekening-rekeningnya. Ini semakin menambah panjang daftar dakwaan yang dijeratkan ke Najib.

Seperti dilansir The Star dan Malay Mail, Kamis (20/9/2018), Najib kini tengah menjalani pemeriksaan di kantor Departemen Investigasi Kriminal Komersial (CCID) Bukit Aman, Kuala Lumpur, yang merupakan markas Kepolisian Diraja Malaysia. Najib ditahan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) sejak Rabu (19/9) sore waktu setempat. Dia dibawa ke kantor CCID pada Kamis (20/9) pagi waktu setempat untuk menjalani pemeriksaan kepolisian.

Penahanan dan pemeriksaan terbaru ini terkait penyelidikan dugaan aliran dana 2,6 miliar Ringgit atau sekitar US$ 681 juta dari 1MDB yang ditransfer ke rekening-rekening Najib sebelum pemilu tahun 2013. Penyelidikan dilakukan secara gabungan oleh MACC dan Kepolisian Diraja Malaysia.

 "Sebanyak 21 dakwaan terkait aliran dana US$ 681 juta telah dipersiapkan," ungkap Wakil Inspektur Jenderal Polisi, Noor Rashid Ibrahim, dalam pernyataan terbarunya.

"Dakwaan-dakwaan itu termasuk sembilan dakwaan menerima dana ilegal, lima dakwaan menggunakan dana ilegal dan tujuh dakwaan mentransfer dana ilegal ke entitas lainnya," imbuh Noor Rashid.

Baca juga: Najib Razak Diperiksa Polisi Sebelum Disidang Soal Dana 1MDB

Dijelaskan Noor Rashid bahwa dakwaan-dakwaan itu disusun secara bersama-sama dengan penyidik MACC. Kemudian penahanan atas Najib juga telah diserahkan dari MACC ke pihak kepolisian. Noor Rashid menyatakan, pihak kepolisian kini bertanggung jawab atas penahanan Najib setelah berkonsultasi dengan kantor Jaksa Agung Malaysia.

"Dia (Najib-red) akan dibawa ke Pengadilan Kuala Lumpur untuk didakwa atas pasal 4 ayat 1 Undang-undang Antipencucian Uang dan Antipendanaan Terorisme Tahun 2001 (AMLATFA)," tegas Noor Rashid.

Ini berarti, Najib untuk ketiga kalinya akan dihadirkan dalam persidangan pada Kamis (20/9) sore waktu setempat. Sebelumnya Najib sudah dua kali hadir ke persidangan pada Juli lalu. Diketahui bahwa sejauh ini Najib telah dijerat total tujuh dakwaan, yang terdiri atas tiga dakwaan pidana untuk pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Semua dakwaan itu terkait dugaan aliran dana 42 juta Ringgit dari SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya. Sidang pokok perkara untuk dakwaan-dakwaan itu baru akan dimulai Februari 2019 mendatang.

SRC International juga menjadi fokus penyelidikan karena banyaknya transaksi mencurigakan yang melibatkan beberapa entitas Malaysia. Namun dakwaan terbaru yang akan menjerat Najib, lebih fokus pada dugaan aliran dana 2,6 miliar Ringgit yang sama sekali tidak terkait SRC International.

Sebelum ini, Najib pernah ditahan MACC pada awal Juli lalu dan bebas setelah membayar uang jaminan sebesar 1 juta Ringgit.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat