Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
LAMR Proses Timbang Salah Hukum Adat untuk Pemilik Akun FB yang Hina UAS
Kamis, 13 September 2018 - 16:05:43 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sedang memproses dan menimbang salah penghinaan yang dilakukan pemilik akun Facebook (FB) atas nama JB terhadap Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad (UAS).

"Kita belum bisa memastikan kapan hukuman adat ditetapkan untuk JB," kata Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar dalam keterangan pers, Kamis (13/9/2018).

Untuk menetapkan hukuman adat ini, sebut Al Azhar pihaknya perlu mendengar masukan dan saran anggota MKA yang akan dibahas didapat MKA LAMR.

"Kemarin kita sudah lakukan rapat MKA soal kasus ini. Dalam perspektif hukum adat atau menurut hukum adat tidak ada pakai dugaan lagi. Karena apa yang disampaikan JB melalui akun Facebooknya kepada UAS itu bukan dugaan, tapi merupakan penghinaan.
Kata dugaan tidak ada lagi dan itu sudah jelas dan nyata penghinaan," terangnya.

Karena itu, tegas Al Azhar, penghinaan atau perbuatan buruk yang dilakukan Jony Boyok menurut adat disimpulkan salah. Maka ketika salah ada mekanisme yang disebut salah ditimbang hutang dibayar.

"Artinya kesalahan ditimbang, dari timbangan atas kesalahan itu baru ditentukan hutang atau hukuman menurut adat. MKA dalam pertemuan itu memutuskan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh JB melalui akun Facebook sekarang masuk dalam pertimbangan berat dan ringan sampai jatuh pada hukuman adat," paparnya.

Oleh sebab itu, kata Al Azhar, dalam waktu dekat akan menimbang kesalahan itu untuk sampai kepada hukuman adat yang dijatuhkan kepada pelaku penghina Ustaz Abdul Somad.

Lebih lanjut disampaikan Al Azhar, hukum adat sendiri yang tertinggi yaitu diusir dari negeri Melayu Riau. Hal ini berlaku di dalam aturan adat Melayu manapun di Riau ini.

"Jadi hukuman diusir ini bisa dalam waktu limit, ada batas dan bisa juga tak terbatas. Namun hukuman ini mengacu melalui pertimbangan atas kesalahan yang dilakukan Jony Boyok," cetusnya.

Menurutnya hukuman diusir di negeri ini ada turunannya yakni hukum sumpah. Apabila yang bersangkutan tak menjalankan hukuman adat (diusir dari negeri Melayu), maka LAMR akan menerapkan hukum sumpah.

"Sumpah termasuk yang tertinggi bagi orang yang terkena hukum adat tapi tak menjalankannya. Keatas tak berpucuk, ke bawah tak berakar, di tengah-tengah digirik (lubangi) oleh kumbang. Petuah ini mengistilahkan lahir dan bathin dia bukan siapa-siapa. Biasanya kalau seseorang dijatuhkan hukuman sumpah ini badannya itu menjadi lisut tak bermayat," tegasnya.

Hukuman sumpah ini, ditambah Al Azhar, sesungguhnya bagi masyarakat yang tahu adat atau masyarakat beradat adalah hukuman yang paling ditakuti. [rls, yas, ckl]




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat