Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Sosial Budaya
Ini Arahan Kapolri Sikapi Aksi Tagar Terkait Pilpres 2019
Senin, 03 September 2018 - 10:58:32 WIB
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian saat di Mapolda Riau beberapa waktu lalu

SULUHRIAU- Polri menerbitkan arahan kepada jajaran anggota intelijen dan keamanan di kepolisian satuan wilayah tingkat daerah atau kepolisian daerah (polda) untuk menyikapi sejumlah aksi deklarasi dalam bentuk tagar calon presiden (capres).

Arahan itu diterbitkan dalam bentuk surat telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, kegiatan menyampaikan aspirasi dan unjuk rasa memang diatur oleh UU nomor 9 tahun 1998. Namun, dalam pasal 6, beberapa poin harus dipedomani oleh setiap orang yang akan menyampaikan aspirasi.

Setyo mengungkapkan, ada lima poin yang harus dipedomani oleh setiap orang yang akan menyampaikan aspirasi. Jika salah satu daru lima hal tak terpenuhi, kata Setyo, aparat kepolisian berhak untuk membubarkan penyampaian pendapat aspirasi.

"Karena polisi menganggap kalau salah satu tidak terpenuhi bisa terjadi gangguan keamanan dan ketertiban," ujarnya, Senin (3/8/2018).

Lima hal itu, pertama, dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain. Kedua menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, ketiga menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat menjaga dan menghornati keamanan dan ketertiban umum. Kelima menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam penilaian suatu penyampaian aspirasi dan pendapat, Setyo menuturkan, Polri melihat apakah rentan terjadi konflik atau tidak. Ketika hal tersebut terjadi, polisi bisa mengambil keputusan sesuai dengan pasal 15, di mana pasal tersebut menyampaikan Polri bisa membubarkan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.

"Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan UU pidana pasal 211 sampai 218," ujarnya.

Mengenai surat telegram tersebut, jenderal bintang dua ini menyebut hal tersebut hanya mengingatkan setiap anggota di wilayah untuk mempedomani aturan tersebut. "Aturannya sebenarnya sudah ada hanya pelaksanaannya kadang-kadang di wilayah lupa tidak mempedomani apa yang sudah diatur," katanya.

Setyo menegaskan, Polri akan bersikap netral dan tak mendukung salah satu gerakan dukungan capres. Ia menyebut, dalam mengambil keputusan Polri hanya melihat jangan sampai hal tersebut dapat menjadi pemicu konflik. Ia pun menuturkan, Polri tidak akan masalah jika salah satu gerakan dukungan capres tidak mendapat penolakan di suatu daerah.

"Kalau dibilang polisi berpihak kalau yang datang duluan pendukung #Jokowi2periode kalau ada penolakan sama juga (akan dibubarkan). Kalau masyarakat menerima tidak masalah. Kalau mempermasalahkan itu bahaya maka timbul saling ricuh," katanya.

Dalam surat telegram disebutkan ada empat aksi dukungan capres yang perlu mendapatkan atensi yaitu #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden. Untuk #2019GantiPresiden dinyatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada lima hal yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, untuk #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden dinyatakan Polri sebagai kegiatan yang mengarah kepada politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017. Dengan demikian, Polri menyatakan ketiga kegiatan itu wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP No. 60/2017.

Sumber: Republika.co.id, detik.com |  Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat