Meski Dibolehkan, Sejumlah Daerah di Riau Tolak Lakukan Imunisasi MR
Kamis, 30 Agustus 2018 - 07:35:55 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Meski MUI membolehkan vaksin Measles dan Rubella (MR) untuk imunisasi digunakan, namun sejumlah daerah kabupaten/kota di Riau tetap menolak.
Keluarnya fatwa MUI Pusat Nomor 33 tahun 2018, tentang penggunaan vaksin MR untuk imunisasi itu, mempengaruhi sikap pihak-pihak terkait untuk kelanjutan program imunisasi tersebut
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Aminuddin Yakub mengatakan, prinsipnya MUI pusat mendukung program imunisasi, karena program tersebut untuk mencegah
penularan penyakit guna melindungi masyarakat.
Dalam fatwa disebutkan penggunakan vaksin MR produk SII untuk program imunisasi hukumnya mubah atau boleh digunakan.
Sementara Ketua MUI Riau Prof HM Nazir Karim menyatakan, sehubungan dengan fatwa 33 Nomor 2018 maka penggunaan vaksin MR boleh dimanfaatkan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru Zainy Rizaldi Saragih mengatakan, Pemko pekanbaru prinsipnya mendukung imuniasi MR, tetapi belum bisa melanjutkan pemberian vaksin MR sebelum adanya surat instruksi presiden dan Kementrian Kesehatan RIsebagai dasar hukum.
Sedangkan Kadiskes Riau mengatakan, Mimi Yuliani Nazir menyampaikan, setelah adanya kesepakatan antara MUI, Diskes dan Kemenag kabupaten/kota
se-Riau, maka pihaknya akan mengirim surat edaran dari gubernur Riau ke
daerah untuk mensukseskan program pemberian vaksin MR tersebut. [slt]
Komentar Anda :