Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Tetap Istirahat di Rumah
Rabu, 29 Agustus 2018 - 10:23:27 WIB
SULUHRIAU- Polisi telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
"Ya benar, penyidik telah menetapkan saudara NMI dan HP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Jalan Bogor Raya, tepatnya di Jalan Nangka, tahun anggaran 2015," kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiyarto, Rabu, (29/8/2018).
Saat ini, kasusnya masih terus dikembangkan penyidik. Sementara itu, berdasarkan pantauan VIVA, saat ini kediaman politikus PKS itu tampak sepi. Namun, salah satu pegawai di rumah mengatakan, Nurmahmudi ada di dalam rumah dan sedang istirahat.
Seperti diketahui, status tersangka tersebut ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu. Ada beberapa pertimbangan Kepolisian dalam menetapkan status tersebut. "Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Selasa, (28/8/2018).
Penetapan status tersangka Nur Mahmudi pun setelah dilakukan gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Tidak hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.
Dari hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar.
Sumber: viva.co.id | Editor: Jandri
Komentar Anda :