Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Nasional
Tindakan Persekusi ke Aktivis Kontra Jokowi Harus Dihentikan
Minggu, 26 Agustus 2018 - 15:21:48 WIB

SULUHRIAU- Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof DR. HAMKA Jakarta, Maneger Nasution meminta upaya penghentian persekusi terhadap aktivis yang kontra terhadap pemerintahan Jokowi oleh sekelompok orang.

Menurut Maneger negara seharusnya memiliki mandat untuk membebaskan ruang demokrasi di Indonesia, termasuk mereka yang memiliki pandangan berbeda dengan pemerintahan Jokowi.

Contoh terbaru kasus persekusi terhadap Neno Warisman di Riau dan Ratna Sarumpaet di Bangka Belitung, Sabtu (25/8/2018). "Tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok terhadap Neno Warisman dan Ratna Sarumpaet adalah tindakan melawan hukum," kata mantan Komisioner Komnas HAM ini kepada wartawan, Ahad (26/8).

Maneger mempertanyakan dalam kasus persekusi aktivis kontra pemerintah di mana kehadiran aparat kepolisian. Kepolisian harus hadir demi terpenuhinya hak publik tentang kebenaran informasi itu. Peristiwa persekusi ini sungguh sangat disesalkan.

"Ini mengancam hak-hak konstitusional warga negara serta mengancam masa depan demokrasi dan integrasi nasional," ungkapnya.

Padahal demokrasi membuka ruang untuk berbeda pendapat, dan ini telah diatur dalam konstitusi. Setiap warga negara Indonesia berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan adalah hak konstitusional warga negara (pasal 28 UUDNRI tahun 1945, dan pasal 23, 24, dan 25 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM). Semua warga negara juga berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal serta meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah NKRI (Pasal 27 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Menurut dia, kalaupun ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan dengan mengedepankan dialog. "Kalaupun dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri," ujar Maneger.

Persekusi dan tindakan main hakim sendiri oleh sekelompok orang terhadap aktivis kontra pemerintah tersebut, menurutnya, di samping sangat tidak elok, tidak berkeadaban, juga tidak menyelesaikan masalah. Justru cara tersebut telah memproduksi kekerasan-kekerasan baru.

Negara, dalam hal ini aparat kepolisian harusnya hadir mencegah persekusi itu. "Pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran. Negara tidak boleh membiarkan impunitas," katanya menegaskan.

Sumber: Republika.co.id | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat