Ketua RT/RW Jadi Bacaleg Diminta Mengundurkan Diri
Sabtu, 25 Agustus 2018 - 12:04:53 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru bersikap tegas, bagi Ketua RT/RW menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) diminta mengundurkan diri jabatan
Penegasan itu tertuang dalam surat bernomor : 100/POTDA-462/VIII/2018 tentang inventarisasi pengurus RT/RW yang masuk dalam daftar calon legislatif sementara.
Dalam bunyi keterangan surat tersebut menyatakan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri No 05 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan dengan ini diminta sebagai berikut, bahwa pengurus lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainya dan bukan salah satu anggota partai politik.
Kemudian, sehubungan dengan telah keluarnya Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif oleh KPU Provinsi Riau dan KPU Pekanbaru, diminta pihak camat menginventariskan RT/RW di wilayah yang terdaftar di DCS dimaksud dengan berkoordinasi ke KPU Kota Pekanbaru.
Sedangkan bagi perangkat Ketua /RT/RW yang telah terdaftar di DCS, jika tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, pejabat yang berwenang dapat memberhentikan dengan selanjutnya ditunjuk/dipilih pejabat baru RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, kepada saudara Camat untuk tidak membayarkan honorium/intensif bagi ketua RT/RW terdaftar pada calon Legislatif, terhitung dengan tanggal ditetapkan nya DCS oleh KPU Provinsi dan KPU Kota Pekanbaru.
Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekdako Pekanbaru tertanggal 21 Agustus 2018.(kmf, yas)
Komentar Anda :