Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Sosial Budaya
IPNU Larang Ustadz Evie Effendi Ceramah
Senin, 13 Agustus 2018 - 12:25:38 WIB

SULUHRIAU- Ustadz Evie Effendi dilaporkan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) ke Mapolda Jabar. Evie dituding salah menafsirkan Alquran karena saat ceramah menyebut 'Muhammad sesat sebelum nabi'. IPNU Jabar bereaksi dan melarang Evie ceramah.

Laporan dibuat atas nama Hasan Malawi ke Polda Jabar per tanggal 11 Agustus 2018. Evie dilaporkan atas dugaan UU ITE dengan nomor laporan: LPB/769/VIII/2018/JABAR. Ustaz Evie sudah menyampaikan permohonan maaf perihal tersebut melalui video di Instagram.

Hasan selaku wakil ketua Bidang Kaderisasi IPNU Jabar membenarkan telah melaporkan ustaz gaul tersebut. Selain bentuk laporan polisi, IPNU Jabar menuntut Evie tidak ceramah di depan khalayak.

"Tafsiran memaknai dengan bingung. Yang kita tuntut bahwa saudara EE ini supaya tidak melanjutkan lagi bicara di publik soal keagamaan. Karena dia tidak memiliki kapasitas," ucap Hasan saat dihubungi detikcom via telepon, Senin (13/8/2018).

Hasan menilai menilai Evie tak memiliki cukup ilmu hingga salah menafsirkan Alquran. "Orang yang menafsiri Alquran tanpa ilmu akan ditempatkan di neraka. Kalau perkataannya sesat, mungkin dia akan menyesatkan orang lain dan itu sangat sistematis. Dia ngomongin sesat ditambah orang yang melaksanakan maulid nabi sesat, itu repot," tutur Hasan.

IPNU Jabar menyampaikan tiga poin pernyataan sikap soal isi ceramah ustaz Evie tersebut. Surat pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua PW IPNU Jabar Ziyad Ahmad pada 10 Agustus 2018. Berikut sikap IPNU Jabar:

1. Menuntut saudara Evie Effendi untuk tidak lagi bicara di hadapan publik terkait narasi atau wacana keagamaan terutama yang menyinggung soal keyakinan dan keimanan. Karena saudara Evie Effendi tidak memiliki kapasitas dan keilmuan yang mumpuni. Sebagaimana dalam ucapannya itu menyebabkan keresahan dan kegaduhan umat Islam.

2. Menghimbau dan mengajak umat Islam khususnya santri dan pelajar NU untuk senantiasa cerdas dan mewaspadai pandangan dan pemahaman yang lahir dari saudara Evie Effendi dan kalangannya karena sudah jelas sesat dan menyesatkan. Supaya masyarakat bisa memahami keilmuan dan keagamaan dari sumber dan rujukan yang bisa dipertanggungjawabkan sanad keilmuannya.

3. Menginstruksikan kepada Pimpinan Cabang (PC), Pimpinan Anak Cabang (PAC), Pimpinan Komisariat (PK), Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT), Pimpinan Ranting (PR) dan seluruh kader Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) se-Jawa Barat untuk melaporkan saudara Evie Effendi ke pihak yang berwajib di masing-masing daerah agar diproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat