Satpol PP Dorong Tonjolkan Sanksi Denda Pelanggar Perda untuk PAD
Rabu, 08 Agustus 2018 - 09:07:02 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pekanbaru, mendorong bagaimana ke depan ini menonjolkan sanksi denda pelanggar parturan daerah (Perda) menjadi penerimaas asli daerah (PAD).
Wacana ini kemukakan Kepala Badan Pol PP Pekanbaru Agus Pramono akhir pekan kemarin. "Saya melihat hampir setiap Perda ada sanksi denda bagi pelanggar, tapi ya, selama ini kenapa tidak dijadikan pemasukan PAD," ujar Agus berbicara terkait penerapan Perda Pengelolaan Sampah.
Karena beru-baru ini seiring dengan aksi Pekanbaru bersih, ada sejumlah warga kena OTT Satpol PP karena membuang sampah di luar jadwal ditentukan, dan di Perda No 8 tentang pengelolaan sampah ini sanksi denda maksimal Rp2,5 juta.
Namun, bagaimana teknis pemasukannya nanti tentu juga akan dirumuskan, yang jelas biasanya kalau sanksi denda sebagai pemasukan kas negara atau daerah.
Menyikapi hal wacana ini, Walikota Pekanbaru DR Firdaus, MT dikonfirmasi mengatakan, sah-sah saja jika itu diterapkan, karena denda itu bisa jadi pemasukan sektor penerimaan lain-lain.
Hanya saja, perlu persiapan matang, agar dalam merealisasikan ini bisa maksimal. Misalnya, sidang di tempat bagi pelanggaran perda kebersihan. "Jadi bisa-bisa saja, tapi tolong OPD terkait mempersiapkan sarana prasarana penerapan ini, karena keputusannya harus incrah," pungkasnya. [yas]
Komentar Anda :