Warga Merasa Dikibuli Jukir, Tarif Roda Dua Ditarik Rp2.000, Warga: Apa Disetor
Rabu, 25 Juli 2018 - 11:10:25 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kendati Dishub berupaya menertibkan juru parkir (jukir) yang menarik tarif parkir di luar ketentuan perda.
Namun, di lapangan hingga saat ini tarif parkir roda dua yang sesuai Perda Rp1.000 ditarik jukir Rp2.000.
Kondisi ini seperti terjadi di sekitar area Jl T Tambusai persis di depan Toko Sepatu Juwita sekitarnya serta beberapa titik lainnya.
Salah seorang warga yang parkir, sempat ngomel setelah jukir memungut parkir Rp2.000. "Saya kasih jukirpecahan Rp2.000, kesannya dia pura-pura tak tahu, tidak ada kembalian uangnya, diapun tidak memberikan keterangan apa-apa," kata Amran (45) salah seorang warga yang mengaku kena pungut parkir roda duanya Rp2.000.
Ia lantas mengatakan, apakah uang itu disetor ke negara, atau untuk pribadi. Kondisi ini kata Amran, oknum jukir seakan mengkibuli masyarakat. "Pantas ini dilaporkan juga ke pihak berwenang, ini bisa dikatakan pungutan liar (pungli) ujarnya.
Ia menambahkan, wajar saja PAD sektor parkir ini tahun ke tahun memuncul masalah, disamping realisasi PAD belum maksimal, juga masalah di lapangan yang kerap muncul.
Saat dikonfirmasikan ke Plt Kadishub Pekambaru, Kendi Harahap mengatakan, silahkan masyarakat melaporkan terkait temuan mereka atas pungutan tarif parki di luar perda.
"Kita sudah berupaya tegas, tapi masih ada saja yang kucing-kucingan, Ini memang dilematis, aturanya jelas, tapi itu tadi perakteknya lain," akuinya.
Iapun berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Jika itu jukir resmi maka akan diberikan sanksi tegas, kalau itu jukir 'gadungan' maka diserahkan kepihak kepolisian menertibkannya. [chr]
Komentar Anda :