KPK Kantongi Skema Bancakan Proyek PLTU Riau dari Tiga Lokasi Penggeledahan
Selasa, 17 Juli 2018 - 09:06:44 WIB
SULUHRIAU- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jakarta terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Tiga lokasi tersebut yakni ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; Kantor Pusat PT PLN; dan Kantor PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Indonesia Power.
Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan banyak dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang kini menjadi rasuah di KPK. Dokumen tersebut berisikan skema yang diduga menjadi bancakan korupsi sejumlah pihak.
"Cukup banyak dokumen terkait PLTU Riau-1 yang kami temukan. Termasuk dokumen yang menjelaskan skema kerjasama sejumlah pihak di kasus ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018) malam.
Tak hanya mengantongi dugaan skema bancakan proyek PLTU Riau-1, tim penyidik juga menyita sejumlah alat bukti elektronik. Salah satunya yakni Closed Circuit Television (CCTV) dan alat komunikasi di salah satu lokasi penggeledahan.
"(CCTV) diamankan dari salah satu lokasi. Belum bisa kami sampaikan (lengkapnya). Karena penggeledahan masih berjalan di sebagian tempat sampai dengan menjelang dini hari ini, itu informasi awal yang kami bisa disampaikan," ujar Febri.
BACA JUGA: KPK Gledah Kantor PLN Pusat
Penggeledahan di tiga lokasi tersebut bertujuan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Penggeledahan sendiri dilakukan sejak sore hingga dini hari, Selasa (17/7/2018).
KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Eni diduga telah menerima uang sebesar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.
Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.
Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni Maulani Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap sekira Rp4,8 miliar.
Sumber: Okezone.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :