Minggu, 22 September 2024 HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera
 
 
☰ Pendidikan
Carut-Marut Zonasi PPDB Online, Ahli: Perlu Dibuat Dispensasi
Minggu, 08 Juli 2018 - 12:13:46 WIB

SULUHRIAU- Penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi dalam aplikasinya tidak semudah yang dibayangkan.

Gagasan sistem ini bisa jadi baik, tapi dalam penerapannya carut marut di sana sini.

Sistem zonasi diatur dalam Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

"Permendikbud No. 14 Tahun 2018 berpotensi memisahkan tempat tinggal anak dengan orang tua. Permendikbud No 14/2018 ini secara gagasan baik adanya untuk pemerataan, namun perlu juga dipikirkan mengenai persebaran penduduk yang menyangkut pekerjaan," kata ahli Jimmy Z. Usfunan, dilansir dari detik.com Ahad, (8/7/2018).

Jimmy memberikan contoh kasus di Bali. Seorang warga Singaraja bekerja di Denpasar. Karena sistem zonasi, maka anaknya tidak bisa ikut orang tuanya di Denpasar karena sudah di luar zona KTP/KK anak.

"Dengan demikian, menjadi persoalan apabila orang tua berpindah ke kabupaten/kota lain dalam 1 provinsi atau di luar provinsi hanya karena tugas kerja. Sedangkan anak harus mendaftarkan diri di zonasi alamat kartu keluarga," tutur pengajar Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana itu.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) yaitu sekolah diwajibkan menerima 90% calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Sedangkan domisili itu dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga, sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

"Secara tidak langsung Permendikbud, memberikan pilihan sulit kepada keluarga untuk memilih ikut orang tua atau bersekolah di alamat asal. Tentunya, akan memunculkan persoalan baru di kemudian hari. Di satu sisi orang tua diminta untuk mengawasi perkembangan anak, namun disisi lain ada kebijakan pemerintah yang ingin memisahkan anak dengan orang tua," ujar Jimmy.

"Tentunya, kebijakan zonasi ini tidak semudah dibayangkan dan perlu empertimbangkan beragam aspek termasuk persebaran kependudukan," sambung Jimmy.

Atas fakta-fakta di lapangan, perlu dibuat perkecualian untuk klausul-klausul tertentu. Sistem zonasi bisa saja dilabrak, apabila dipandang bisa merusak tujuan yang lebih besar dalam pertumbuhan anak.

"Sebaiknya, perlu juga memberikan dispensasi kepada anak-anak calon peserta didik yang bertempat tinggal berbeda dengan alamat asal, namun mengikuti orang tua. Dengan demikian, pengawasan anak oleh orang tua tetap terjaga, demi perlindungan kelangsungan hidup anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, penerapan sistem zonasi banyak menimbulkan kontroversi di lapangan. Selain pembagian zonasi yang tidak siap, juga sistem online yang down sehingga banyak menimbulkan masalah.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat