Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi Sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau
 
 
☰ Sosial Budaya
Praktisi Hukum Riau: Perlu Kajian Akademik Soal Eks Koruptor Jadi Caleg
Rabu, 04 Juli 2018 - 20:03:34 WIB
ilustrasi [int]

SULUHRIAU, Pekanbaru- Praktisi hukum dari Universitas Riau (UR) Mexasai Indra menegaskan, negara tidak boleh dendam terhadap warga negara.

Khususnya yang berniat menjadi bakal calon anggota legisilatif (Bacaleg) pada pemilu  2019.

Hal ini disampaikan sehubungan terbitnya larangan eks napi koruptor menjadi bacaleg 2019 sebagaimana tertuang dalam peraturan kpu (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-kota.

Menurut Maxasai Rabu (4/7/2018) di Pekanbaru, larangan caleg narapidana korupsi, narkoba, dan case sexual, secara akademis terdapat beberapa point yang harus diperhatikan dan dikaji secara akademik, yaitu hak memilih dan dipilih sebagai hak asasi manusia.

Tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak terpidana yang dapat pulih kembali setelah 5 tahun pasca menjalani putusan hakim dengan pesyaratan diumumkan pada publik, pencabutan hak tertentu sebagai jenis pidana (pidana tambahan) sebagaimana dimaksud dlm pasal 10 KUHP, anatomi case korupsi yang berbeda pada masing2 case (perlu ada kriteria), kalaupun mau tetap diberlakukan, paradigma integrated criminal justice system yang tidak lagi pembalasan tapi pembinaan dan negara tidak boleh " dendam " terus menerus sebab ketika putusan telah inkracht, maka tugas negara berikutnya adalah melakukan pembinaan terhadap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum melalui lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, kata Mexasai indra menegaskan, otoritas dalam membuat norma larangan yang bersifat "perampasan hak" warga negara sejatinya ada pada dpr dan presiden dan tuhanpun ketika hambanya sudah bertaubat akan mengampuni dosa-dosanya dan hambanya memiliki hak untuk masuk surga, meskipun mampir dulu ke neraka.

"Agar tidak menimbulkan pro dan kontra, perlu dilakukan kajian akademis, boleh tidaknya mantan narapidana menjadi caleg," katanya. [rri. slt]




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat