Praktisi Hukum Riau: Perlu Kajian Akademik Soal Eks Koruptor Jadi Caleg
Rabu, 04 Juli 2018 - 20:03:34 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Praktisi hukum dari Universitas Riau (UR) Mexasai Indra menegaskan, negara tidak boleh dendam terhadap warga negara.
Khususnya yang berniat menjadi bakal calon anggota legisilatif (Bacaleg) pada pemilu 2019.
Hal ini disampaikan sehubungan terbitnya larangan eks napi koruptor menjadi bacaleg 2019 sebagaimana tertuang dalam peraturan kpu (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-kota.
Menurut Maxasai Rabu (4/7/2018) di Pekanbaru, larangan caleg narapidana korupsi, narkoba, dan case sexual, secara akademis terdapat beberapa point yang harus diperhatikan dan dikaji secara akademik, yaitu hak memilih dan dipilih sebagai hak asasi manusia.
Tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak terpidana yang dapat pulih kembali setelah 5 tahun pasca menjalani putusan hakim dengan pesyaratan diumumkan pada publik, pencabutan hak tertentu sebagai jenis pidana (pidana tambahan) sebagaimana dimaksud dlm pasal 10 KUHP, anatomi case korupsi yang berbeda pada masing2 case (perlu ada kriteria), kalaupun mau tetap diberlakukan, paradigma integrated criminal justice system yang tidak lagi pembalasan tapi pembinaan dan negara tidak boleh " dendam " terus menerus sebab ketika putusan telah inkracht, maka tugas negara berikutnya adalah melakukan pembinaan terhadap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum melalui lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, kata Mexasai indra menegaskan, otoritas dalam membuat norma larangan yang bersifat "perampasan hak" warga negara sejatinya ada pada dpr dan presiden dan tuhanpun ketika hambanya sudah bertaubat akan mengampuni dosa-dosanya dan hambanya memiliki hak untuk masuk surga, meskipun mampir dulu ke neraka.
"Agar tidak menimbulkan pro dan kontra, perlu dilakukan kajian akademis, boleh tidaknya mantan narapidana menjadi caleg," katanya. [rri. slt]
Komentar Anda :