Disnaker Pekanbaru Tuntaskan 6 Laporan Perusahaan tak Bayar THR
Sabtu, 30 Juni 2018 - 16:35:06 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Ketenagaakerjaan (Disnaker) Pekanbaru menuntaskan permasalahan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 lalu.
Sebelumnya, Disnaker Pekanbaru menerima enam laporan perusahan tidak membayarkan thr kepada karyawannya. Dari enam perusahaan tersebut ada satu perusahaan yang mangkir dari panggilan disnaker, akhirnya memenuhi panggilan Disnaker Kamis (28/6/2018) lalu.
Perusahaan yang mangkir tersebut merupakan perusahaan pembiayaan. Dimana Disnaker Pekanbaru telah melayangkan surat dua kali ke perusahaaan tersebut untuk memberikan klarifikasi kenapa hingga saat ini tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
"Setelah dua kali kita layangkan surat panggilan kepada satu perusahaan pembiayaan yang mangkir terhadap panggilan kita, akhirnya memenuhi panggilan kita hari kamis kemarin (27/6) bersama pelapor. Setelah kita fasilitasi antara pelapor dan perusahaannnya, akhirnya mereka bersedia membayarkan thr kepada karyawannya,"kata Sekretaris Disnaker Kota Pekanbaru Lili Suryani.
Dalam mediasi yang dilakukan Disnaker antara pelapor dengan perusahaannya, Kata Lili, perusahaannya berdalih tidak membayarkan THR kepada karyawan sesuai peraturan perusahaan dengan pelapor. "Dimana karyawan yang bekerja perusahaan tersebut masih dibawah 1 tahun. Namun sesuai dengan Permenaker, perusahaan wajib membayarkan THR. Bahkan jika mereka mempunyai peraturan perusahaan juga wajib melaporkan ke kita. Sedangkan perusahaan ini tidak melaporkan ke kita,"beber Mantan Camat Senapelan ini.
Namun kata Lili setelah pihaknya melakukan mediasi, akhirnya mereka berjanji membayarkan THR kepada karyawannya. Selain itu, Lili juga menyebutkan tahun ini jumlah kasus pengaduan THR ke disnaker turun dibandikan tahun sebelumnya. "Dimana tahun ini hanya 6 kasus pengaduan sedangkan tahin sebelumnya ada 19 kasus,"sebutnya.
Kedepannya, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan karyawan perihal tentang perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan. Bahkan ia juga meminta kepada perusahaan juga melaporkan ke Disnaker jika membuat peraturan perusahaan. (yas, kmf)
Komentar Anda :