Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Heboh, Dilepas di Sungai Brantas,
Arapaima Tergolong Ikan Berbahaya, Dilarang Dibawa ke Indonesia
Selasa, 26 Juni 2018 - 17:56:58 WIB

SULUHRIAU- Ikan Arapaima gigas bikin heboh di sekitar Sungai Brantas, Jawa Timur. Ikan diduga dilepas oleh pemiliknya dalam jumlah sekitar 70 ekor. Padahal ikan predator tersebut termasuk kategori yang dilarang masuk ke Indonesia.

Larangan terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.

Dalam pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri. Ikan Arapaima gigas masuk dalam salah satu daftar ikan yang dilarang itu.

Berikut isi Pasal 2 Permen KP Nomor 41 Tahun 2014:

(1) Setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya dari luar negeri, ke dalam wilayah Republik Indonesia.

(2) Jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, yaitu penelitian dan/atau pameran/peragaan.

(4) Pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal.

Ikan yang berhabitat asli benua Amerika, khususnya di Amerika Selatan itu pertama kali ditemukan pada Minggu (24/6) lalu di Sungai Brantas.

Warga pun langsung heboh karena ukuran ikan sangat besar yakni sekitar 1,5 meter. Beratnya mencapai hingga 40 kilogram. Diduga ikan Arapaima itu sengaja dilepas oleh pemiliknya.

Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nandang Prihadi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga terkait keberadaan ikan Arapaima yang membuat heboh. Ikan tersebut diduga dilepas oleh seseorang yang memang telah membudidayakannya.

"Tidak ada satupun yang terdaftar dari kami terkait pembudidaya ikan tersebut. Tidak ada catatannya. Info hasil penyelidikan teman-teman di lapangan, ikan dilepas oleh seseorang yang memelihara ikan tersebut ke Sungai Brantas," ujar Nandang dilansir detikcom, Selasa (26/6/2018). [dtc,jan]




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat