Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Nasional
Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman
Sabtu, 23 Juni 2018 - 08:55:27 WIB

SULUHRIAU- Aman Abdurrahman alias Oman Rochman langsung sujud setelah hakim mengetuk palu. Aman Abdurrahman divonis mati karena menjadi penggerak rentetan teror di Indonesia.

"Alhamdulillah," kata Oman sesaat sebelum sujud di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Selebihnya Aman tak memberikan pernyataan, termasuk saat ditanya hakim ketua Akhmad Jaini soal vonis mati. Hanya pengacaranya yang menyatakan masih harus pikir-pikir mengajukan banding.

Aman Abdurrahman disebut pengacaranya Asludin Hatjani sudah siap bila divonis mati sesuai tuntutan. Aksi sujud di ruang sidang memang direncanakan.

"Sebelum vonis, dia ngomong yang dia lakukan tadi itu. 'Kalau saya divonis mati, saya akan sujud syukur' dan itu dia lakukan tadi," kata Asludin usai sidang.

Dalam putusan, Aman Abdurrahman, menurut majelis hakim, terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut pada 25 Juni 2017; serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Selain itu, Aman menjadi penggagas terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.

Aman menyebarkan pengaruhnya lewat anjuran langsung, buku 'Seri Materi Tauhid', situs internet, dan rekaman audio. Aman diposisikan pengikutnya sebagai rujukan ilmu.

Pengaruh Aman menggerakkan orang lain di antaranya terkait dengan bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017. Pelakunya Muhammad Iqbal alias Kiki.

"Muhammad Iqbal adalah murid terdakwa dan berada dalam satu sel tahanan dengan terdakwa di Lapas Nusakambangan yang dipesankan terdakwa untuk meneruskan dakwah tentang tauhid," kata jaksa dalam pertimbangan surat tuntutan.

Kemudian teror pada 25 Juni 2017 di Polda Sumatera Utara. Dalam teror ini, satu orang polisi gugur karena diserang menggunakan senjata tajam

"Syawaluddin Pakpahan dan teman-temannya melakukan amaliyah dengan menyerang Mapolda Sumatera Utara dan membunuh anggota polisi. Syawaluddin Pakpahan meskipun tidak pernah bertemu muka dengan terdakwa namun sudah lama mengenal nama terdakwa dari buku Seri Materi Tauhid yang dikarang terdakwa dan dibaca dan dipahami Syawaluddin Pakpahan," kata jaksa.

Selain itu, teror penembakan anggota polisi di Bima NTB pada Senin 11 September 2017. Pelakunya, Muhammad Iqbal Tanjung alias Iqbal alias Usamah bersama temannya.

"Muhammad Iqbal Tanjung juga mendapatkan pemahaman tauhid sebagaimana yang disampaikan terdakwa, antara lain tentang syirik demokrasi," ujar jaksa dalam surat tuntutan.

Baca juga: Tak Ada Senyum Aman Abdurrahman Usai Dituntut Mati
Keempat, Senin 11 September 2017, teror penembakan anggota polisi di Bima NTB dengan pelaku Muhammad Iqbal Tanjung alias Iqbal alias Usamah bersama temannya.

"Muhammad Iqbal Tanjung juga mendapatkan pemahaman tauhid sebagaimana yang disampaikan terdakwa, antara lain tentang syirik demokrasi," sambung jaksa.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat