Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau
 
 
☰ Hukrim
Ini Pembelaan Pengacara Pilot Dipolisikan Lion Air Group
Rabu, 23 Mei 2018 - 17:48:34 WIB

SULUHRIAU-  Lion Air Group melaporkan 9 orang pilot dan satu orang karyawan di Lion Air ke Bareskrim Polri. Seluruhnya ditahan dan ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Pengacara Wawan Ardianto angkat bicara soal kasus ini. Dia ditunjuk menjadi pengacara 7 dari 9 orang pilot yang jadi tersangka yakni IT (47), ANR (32), AFD (31), BP (30), FSF (31), OMS (35) dan GA (30). Dua pilot lainnya yang juga jadi tersangka adalah APP (24) dan EEI (26).

Wawan membenarkan, para kliennya tersebut sejak 17 Mei 2018 ditahan di Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri. Penahananya dititipkan di Polda Metro Jaya. Semua diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat seperti diatur dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Menurut Wawan, para pilot yang bekerja di Wings Air ini memang terikat kontrak dinas selama 10 tahun masa kerja. Namun karena mereka tidak betah, mereka mengundurkan diri dan melamar di maskapai lain meski belum menyelesaikan ikatan dinas.

Baca juga: Bareskrim: 9 Pilot Eks Lion Air Ditahan, Dijerat Pasal Pemalsuan

Para pilot ini sudah melamar ke maskapai lain yakni Citilink. Menurut Wawan, 2 orang bahkan sudah terbang sebelum akhirnya ditahan setelah dilaporkan oleh Lion Air Group.

"Para pilot ini mereka bekerja memang belum ada 10 tahun. Akhirnya karena pilot-pilot ini memang sudah tidak kerasan di sana, sebetulnya mereka sudah melakukan lobi-lobi pendekatan ke pihak Wings Air tapi tidak tembus dan akhirnya dilaporkan ke Bareskrim," kata Wawan saat dihubungi detikcom lewat telepon, Rabu (23/5/2018) sore.

Wawan membenarkan semua kliennya sudah resign dan belum membayarkan pinalti sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja. Namun kata dia kliennya sudah mengajukan pinalti kepada perusahaan melalui seseorang berinisial D.

Wawan kemudian bicara soal pasal yang disangkakan kepada para kliennya yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Dalam kasus ini menurutnya yang dipersoalkan dipalsukan adalah surat lolos butuh.

"Itu adalah surat keterangan pengalaman kerja, dengan lazim di Wings Air namanya surat lolos butuh. Nah mereka para pilot ini menunjuk seseorang untuk mengurus lolos butuh itu. Itu memang salah satu pilot yang inisialnya ANR yang memang yang komunikasi intens dengan seseorang berinisial T (31), yang sudah ditahan juga," jelas Wawan.

"Artinya sebetulnya, kalau kita lihat duduk persoalannya, pilot-pilot ini kan bukan pelakunya, bukan yang membuat, tetapi memang ada pelakunya yang membuat dan itu sudah ditahan (T)," sambungnya.

Menurut Wawan, tidak semua maskapai mensyaratkan lolos butuh terhadap pilot yang melamar. Maskapai tempat para pilot ini mendaftar kerja, yakni Citilink, mensyaratkan. Para kliennya meminta tolong pada orang lain untuk mengurus.

Baca juga: Ini Motif 9 Pilot Eks Lion Air Group Palsukan Dokumen

"Citilink yang disyaratkan adalah lolos butuh itu. Makanya karena kesibukannya dia menunjuk seseorang untuk mengurus," sebutnya. Menurut Wawan, para kliennya tidak mengetahui kalau surat yang mereka dapat dari T adalah palsu.

Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi sebelumnya menjelaskan, dalam kasus ini awalnya BP, GA, APP, EEI, IT, AFD, FSF, dan OMS meminta tolong kepada ANR untuk dibuatkan surat palsu. ANR pun menyiapkan logo dan sejumlah contoh surat lain. Kemudian, logo dan contoh surat itu diserahkan kepada T untuk dicetak.

"(Delapan pilot) minta tolong ke ANR, ANR bersama karyawan itu kerja sama, yang siapin logo, contoh surat, ya si ARN ini," ucap Daddy saat dihubungi wartawan.

Daddy mengatakan T bersedia membuat dokumen palsu itu karena mendapatkan bayaran. Namun dia tidak menyebut berapa nominalnya. Dia mengatakan T ini adalah karyawan kontrak di Lion Air.

Menurut Daddy, para pilot ini bekerja di maskapai Wings Air, anak perusahaan Lion Air Group. Mereka diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk masuk bekerja ke maskapai lain.



"Intinya dia mau keluar dari Wings, itu pilot Wings semua bukan Lion. Mereka itu mengajukan resign tapi ada beberapa persyaratan harus dipenuhi misalnya kontrak kerja berarti harus ada ganti rugi terus administrasi yang harus diselesaikan. Mungkin mereka cari cepat sehingga memalsukan," ucapnya.

Daddy mengatakan, selepas keluar dari Lion Air Group, para pilot ini melamar ke sejumlah maskapai.

"Ada Citilink 8 orang, ada juga Nams Air satu itu," katanya.

Ditambahkan Daddy, kasus ini masih terus dikembangkan. Seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

"Sebagian sudah di kejaksaan sebegian masih dilengkapi," katanya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat