SULUHRIAU- Lion Air Group melaporkan 9 orang pilot dan satu orang karyawan di Lion Air ke Bareskrim Polri. Seluruhnya ditahan dan ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Pengacara Wawan Ardianto angkat bicara soal kasus ini. Dia ditunjuk menjadi pengacara 7 dari 9 orang pilot yang jadi tersangka yakni IT (47), ANR (32), AFD (31), BP (30), FSF (31), OMS (35) dan GA (30). Dua pilot lainnya yang juga jadi tersangka adalah APP (24) dan EEI (26).
Wawan membenarkan, para kliennya tersebut sejak 17 Mei 2018 ditahan di Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri. Penahananya dititipkan di Polda Metro Jaya. Semua diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat seperti diatur dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Menurut Wawan, para pilot yang bekerja di Wings Air ini memang terikat kontrak dinas selama 10 tahun masa kerja. Namun karena mereka tidak betah, mereka mengundurkan diri dan melamar di maskapai lain meski belum menyelesaikan ikatan dinas.
Baca juga: Bareskrim: 9 Pilot Eks Lion Air Ditahan, Dijerat Pasal Pemalsuan
Para pilot ini sudah melamar ke maskapai lain yakni Citilink. Menurut Wawan, 2 orang bahkan sudah terbang sebelum akhirnya ditahan setelah dilaporkan oleh Lion Air Group.
"Para pilot ini mereka bekerja memang belum ada 10 tahun. Akhirnya karena pilot-pilot ini memang sudah tidak kerasan di sana, sebetulnya mereka sudah melakukan lobi-lobi pendekatan ke pihak Wings Air tapi tidak tembus dan akhirnya dilaporkan ke Bareskrim," kata Wawan saat dihubungi detikcom lewat telepon, Rabu (23/5/2018) sore.
Wawan membenarkan semua kliennya sudah resign dan belum membayarkan pinalti sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja. Namun kata dia kliennya sudah mengajukan pinalti kepada perusahaan melalui seseorang berinisial D.
Wawan kemudian bicara soal pasal yang disangkakan kepada para kliennya yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Dalam kasus ini menurutnya yang dipersoalkan dipalsukan adalah surat lolos butuh.
"Itu adalah surat keterangan pengalaman kerja, dengan lazim di Wings Air namanya surat lolos butuh. Nah mereka para pilot ini menunjuk seseorang untuk mengurus lolos butuh itu. Itu memang salah satu pilot yang inisialnya ANR yang memang yang komunikasi intens dengan seseorang berinisial T (31), yang sudah ditahan juga," jelas Wawan.
"Artinya sebetulnya, kalau kita lihat duduk persoalannya, pilot-pilot ini kan bukan pelakunya, bukan yang membuat, tetapi memang ada pelakunya yang membuat dan itu sudah ditahan (T)," sambungnya.
Menurut Wawan, tidak semua maskapai mensyaratkan lolos butuh terhadap pilot yang melamar. Maskapai tempat para pilot ini mendaftar kerja, yakni Citilink, mensyaratkan. Para kliennya meminta tolong pada orang lain untuk mengurus.
Baca juga: Ini Motif 9 Pilot Eks Lion Air Group Palsukan Dokumen
"Citilink yang disyaratkan adalah lolos butuh itu. Makanya karena kesibukannya dia menunjuk seseorang untuk mengurus," sebutnya. Menurut Wawan, para kliennya tidak mengetahui kalau surat yang mereka dapat dari T adalah palsu.
Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi sebelumnya menjelaskan, dalam kasus ini awalnya BP, GA, APP, EEI, IT, AFD, FSF, dan OMS meminta tolong kepada ANR untuk dibuatkan surat palsu. ANR pun menyiapkan logo dan sejumlah contoh surat lain. Kemudian, logo dan contoh surat itu diserahkan kepada T untuk dicetak.
"(Delapan pilot) minta tolong ke ANR, ANR bersama karyawan itu kerja sama, yang siapin logo, contoh surat, ya si ARN ini," ucap Daddy saat dihubungi wartawan.
Daddy mengatakan T bersedia membuat dokumen palsu itu karena mendapatkan bayaran. Namun dia tidak menyebut berapa nominalnya. Dia mengatakan T ini adalah karyawan kontrak di Lion Air.
Menurut Daddy, para pilot ini bekerja di maskapai Wings Air, anak perusahaan Lion Air Group. Mereka diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk masuk bekerja ke maskapai lain.
"Intinya dia mau keluar dari Wings, itu pilot Wings semua bukan Lion. Mereka itu mengajukan resign tapi ada beberapa persyaratan harus dipenuhi misalnya kontrak kerja berarti harus ada ganti rugi terus administrasi yang harus diselesaikan. Mungkin mereka cari cepat sehingga memalsukan," ucapnya.
Daddy mengatakan, selepas keluar dari Lion Air Group, para pilot ini melamar ke sejumlah maskapai.
"Ada Citilink 8 orang, ada juga Nams Air satu itu," katanya.
Ditambahkan Daddy, kasus ini masih terus dikembangkan. Seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
"Sebagian sudah di kejaksaan sebegian masih dilengkapi," katanya.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :