Pemilih Selain Wajib Bawa e-KTP Juga Tandatangani Daftar Hadir di TPS
Kamis, 03 Mei 2018 - 09:37:37 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemilih diwajibkan membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) saat pencoblosan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak yang dilaksanakan 27 Juni 2018 mendatang.
Artinya, pemilih juga harus membawa formulir C6 KWK KPU ke tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU Pekanbaru, Abdul Razak Jer mengatakan, aturan tersebut sesuai peraturan komisi pemilihan umum Nomor 8/2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Meningat hal tersebut kebijakan kementerian dalam negeri karena untuk menjadi pemilih harus memiliki ktp-e atau surat keterangan (suket), maka pihaknya terus mensosialisasikan apalagi kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam PKPU.
Abdul Rajak Jer menambahkan, sebelumnya pemerintah melakukan sosialisasi e KTP, masyarakat yang hendak mencoblos tidak harus membawa KTP, cukup membawa kartu undangan memilih, namun untuk pilkada serentak 2018, peralkuannya berbeda, bahkan kemungkinan juga akan diberlakukan saat pilpres maupun pileg.
Abdul Razak juga menegakan, bahkan pemilih juga wajib menuliskan dan menandatangani daftar hadir atau formulir C7-KWK, jika sebelumnya C7-KWK hanya ditulis anggota KPPSm, namun sekarang harus ditandatangani atau cap jempol pemilih.
Pihaknya akan terus menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, termasuk jika nanti akan ada perubaham mengenai aturan tersebut. [slt]
Komentar Anda :