Ada Dugaan Politik Uang, Bawaslu Riau Bidik Dua Oknum Anggota DPRD
Rabu, 02 Mei 2018 - 21:15:39 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau terus mendalami dugaan pelanggaran dua oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) di Riau melakukan politik uang untuk memenangkan kontestan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau saat reses yang diproses melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) dalam tahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menjelaskan, peristiwa pertama diduga terjadi di Kabupaten Bengkalis, oknum Az merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkalis menyelipkan uang Rp 50 ribu pada dalam kaos yang bergambar salah satu paslon peserta pilgubri, bahkan dibagikan kepada warga yang hadir saat itu seraya mengajak konstituennya untuk memilih paslon sesuai gambar kaos.
Dugaan pelanggaran kedua dilakukan oknum anggota DPRD Riau inisial SN terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti, diketahui melakukan kampanye pada saat reses dengan mengajak memilih salah satu paslon peserta pilgubri 2018, padahal kegiatan reses dibiayai negara.
Mengingat kampanye tidak boleh dilakukan dengan fasilitas negara maka kedua kasus tersebut terus didalami baik melalui bawaslu maupun unsur penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Rusidi Rusdan menduga AZ dan SN diduga kuat melanggar aturan mengenai politik uang serta masuk dalam unsur pelanggaran pidana pemilu dan pidana umum disamping pelanggaran kampanye menggunakan anggaran negara. [slt]
Komentar Anda :