Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Metropolis
Gugatan SP3S Jalani Mediasi, Masing-Masing Pihak akan Ajukan Klausul Perdamaian
Rabu, 02 Mei 2018 - 16:30:58 WIB
Daya Sentosa dan Al Asri pengurus SP3S

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pasca sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, gugatan pedagang tergabung dalam Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) Pekanbaru terhadap Pengelola Pasar Plaza Sukaramai, Pemko Pekanbaru dan salah satu ketua pedagang memasuki proses mediasi.

Dalam mediasi di PN Pekanbaru, Rabu (2/5/2018), masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat menjalani mediasi dimediotori pihak hakim di PN Pekanbaru.

Dari pihak SP3S (penggugat) dihadiri kuasa hukumnya Gusri Putra Dodi, SH, MH, dari tergugat I PT MP didampingi kuasa Hukum Yusril Sabri, SH, dari pihak tergugat II, Pemko Pekanbaru didampingi Kasubag Bantuan Hukum, Pemko Arisusma Indah, SH, MH, sedangkan dari kubu Ismed Bakri diwakili kuasa hukumnya pula.

Wako Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Pedagang Pasar Plaza Sukaramai Ditunda

Usai mediasi di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum SP3S (penggugat) Gusri Putra Dodi, SH, MH mengatakan, berdasarkan hasil mediasi dengan pihak tergugat yang dimediatori pihak PN Pekanbaru katanya, masing-masing pihak, diminta untuk mengajukan klausul perdamaian, yang nantinya akan dibawa ke pengadilan untuk mediasi selanjutnya tanggal 16 Mei mendatang. "Karena ini menempuh mediasi, maka kita sebagai penggunggat men jalani mediasi ini dulu," kata Gusri.

Namun Gusri dengan tegas mengatakan, jika nantinya tidak ada titik temu, artinya apa yang menjadi tuntutan SP3S 'dibelokkan' maka SP3S katanya akan melanjutkan proses hukum ke pokok perkara yang digugat.



Sebab kata Gusri, pada intinya pedagang ingin diberikan hak mereka, dalam harus dikembalikan hak-hak pedagang. Misalnya, sesuai konsep perjanjian semula, maka dalam pembangunan pasar pasca kebakaran sekarang ini tetap pada tempat semula, tidak diubah-ubah tenmpatnya, bahkan sama sekali ada yang hilang. 

"Dalam gugatan itu ada sejumlah poin yang dituntut. Maka kalau tidak terakomodir tuntatan, kita akan lanjutkan perkara hukumnya, untuk apa mediasi kalau tak terakomodir," katanya.

Pihaknya kata Gusri siap membuat klausul perdamaian tersebut. "Kita lihat saja nanti apa ending, jadi ini kita jalani dulu," pungkasnya.

Sementara itu, pada sidang untuk melanjutkan mediasi Rabu siang itu, terlihat puluhan pedagang hadir juga ke PN Pekanbaru. Pada rabu dua pekan lalu, sidang ditunda lantaran tegugat II dari pihak Pemko tidak hadi. Martin Ginting selaku Ketua Hakim saat itu menunda sidang pada hari ini Rabu 2 Mei 2018. [chr]




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat