Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Metropolis
Gugatan SP3S Jalani Mediasi, Masing-Masing Pihak akan Ajukan Klausul Perdamaian
Rabu, 02 Mei 2018 - 16:30:58 WIB
Daya Sentosa dan Al Asri pengurus SP3S

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pasca sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, gugatan pedagang tergabung dalam Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) Pekanbaru terhadap Pengelola Pasar Plaza Sukaramai, Pemko Pekanbaru dan salah satu ketua pedagang memasuki proses mediasi.

Dalam mediasi di PN Pekanbaru, Rabu (2/5/2018), masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat menjalani mediasi dimediotori pihak hakim di PN Pekanbaru.

Dari pihak SP3S (penggugat) dihadiri kuasa hukumnya Gusri Putra Dodi, SH, MH, dari tergugat I PT MP didampingi kuasa Hukum Yusril Sabri, SH, dari pihak tergugat II, Pemko Pekanbaru didampingi Kasubag Bantuan Hukum, Pemko Arisusma Indah, SH, MH, sedangkan dari kubu Ismed Bakri diwakili kuasa hukumnya pula.

Wako Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Pedagang Pasar Plaza Sukaramai Ditunda

Usai mediasi di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum SP3S (penggugat) Gusri Putra Dodi, SH, MH mengatakan, berdasarkan hasil mediasi dengan pihak tergugat yang dimediatori pihak PN Pekanbaru katanya, masing-masing pihak, diminta untuk mengajukan klausul perdamaian, yang nantinya akan dibawa ke pengadilan untuk mediasi selanjutnya tanggal 16 Mei mendatang. "Karena ini menempuh mediasi, maka kita sebagai penggunggat men jalani mediasi ini dulu," kata Gusri.

Namun Gusri dengan tegas mengatakan, jika nantinya tidak ada titik temu, artinya apa yang menjadi tuntutan SP3S 'dibelokkan' maka SP3S katanya akan melanjutkan proses hukum ke pokok perkara yang digugat.



Sebab kata Gusri, pada intinya pedagang ingin diberikan hak mereka, dalam harus dikembalikan hak-hak pedagang. Misalnya, sesuai konsep perjanjian semula, maka dalam pembangunan pasar pasca kebakaran sekarang ini tetap pada tempat semula, tidak diubah-ubah tenmpatnya, bahkan sama sekali ada yang hilang. 

"Dalam gugatan itu ada sejumlah poin yang dituntut. Maka kalau tidak terakomodir tuntatan, kita akan lanjutkan perkara hukumnya, untuk apa mediasi kalau tak terakomodir," katanya.

Pihaknya kata Gusri siap membuat klausul perdamaian tersebut. "Kita lihat saja nanti apa ending, jadi ini kita jalani dulu," pungkasnya.

Sementara itu, pada sidang untuk melanjutkan mediasi Rabu siang itu, terlihat puluhan pedagang hadir juga ke PN Pekanbaru. Pada rabu dua pekan lalu, sidang ditunda lantaran tegugat II dari pihak Pemko tidak hadi. Martin Ginting selaku Ketua Hakim saat itu menunda sidang pada hari ini Rabu 2 Mei 2018. [chr]




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat