Selama Ramadhan,
Pemko Keluarkan SE Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan
Kamis, 26 April 2018 - 18:57:10 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan jam operasional tempat usaha selama ramadhan.
"Ramadhan tinggal lebih kurang 20 hari lagi, mungkin draft SE Walikota sudah selesai tapi kita upayakan sosialisasi kembali kepada para pelaku usaha," kata Plt Wali Kota Ayat Cahyadi, SSi, Kamis (26/4).
Ayat Cahyadi menyebut kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap jam operasional sejumlah tempat usaha selama bulan puasa masih sama dengan tahun lalu.
Diantaranya adalah jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran serta juga salon.
Dikatakan Ayat, karena kebijakan ini sudah berlangsung setiap tahunnya ia berharap nanti para pemilik usaha bisa mematuhinya.
"Salah satu ciri masyarakat madani adalah patuh dan taat terhadap aturan, karena itu kita berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang membandel,"harapnya.
Ayat juga menambahkan, akan segera berkoordinasi dengan satker tekhnis untuk secepatnya mensosialisasikan kebijakan pemerintah Kota Pekanbaru tersebut. Bahkan bila diperlukan akan digelar pertemuan dengan pemilik tempat usaha yang jam operasionalnya diatur selama bulan puasa.
Sebagainana dikertahui, setiap tahunnya Pemko Pekanbaru membatasi jam operasional sejumlah tempat usaha selama ramadhan. Seperti tempat hiburan mesti tutup selama puasa, rumah makan dan restiran hanya boleh beroperasi di atas pukul 16.00 Wib . Sedangkan rumah makan non muslim tetap bisa beroperasi, namun mesti memjang spanduk bertuliskan rumah makan non muslim. [slt,kmf]
Komentar Anda :