Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Metropolis
3 Persil Lahan di Jl Soebratas akan Disita untuk Pelabaran
Rabu, 25 April 2018 - 20:42:48 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tiga dari lima persil lahan yang terkena dampak pelebaran Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan bakal disita dalam waktu dekat ini.

Hal ini menyusul karena Pemko Pekanbaru telah menempuh jalur ganti rugi (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Langkah tersebut diambil karena upaya persuasif yang dilakukan pemko selama ini tak kunjung menemui titik kesepakatan. Harga yang ditetapkan pemilik lahan tidak sesuai dengan yang ditawarkan pemko.

Pembebasan lahan ini sendiri bertujuan untuk pelebaran Jalan HR Soebrantas. Mulai dari simpang Jalan Garuda Sakti hingga perbatasan Kabupaten Kampar yang dinilai sudah mendesak. Karena lebar jalan pintu masuk ke Kota Bertuah tidak mampu menampung volume kendaraan yang melintas, terutama pada jam-jam sibuk yang berdampak kemacetan lalu lintas.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan, di lokasi tersebut masih ada lima persil lahan belum dibebaskan dengan dana ganti rugi lahan dititipkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar Rp2,7 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, seiring berjalannya waktu, pemilik dua persil lahan menyepakati ganti rugi tersebut.

"Dua persil dalam proses ganti rugi. Pak camat dan lurah tengah melakukan pendekatan dan pemilik lahan menerimanya," kata Dedi, Rabu (25/4).

Saat ini, lanjut Dedi, terdapat tiga persil lahan yang belum dibebaskan. Di mana satu persil status tanahnya tumpang tindih. Sedang­kan dua persil lahan pemiliknya menolak karena menilai harga yang ditawarkan tidak cocok.

Meski begitu, kata mantan Asisten II Pemko Pekanbaru  itu, tidak akan mempengaruhi proses sita eksekusi. "Tidak ada titik temu, maka dieksekusi. Direncanakan dilakukan 30 April mendatang oleh pengadilan," jelasnya.

Proses pembebasan lahan ini menempuh jalan cukup panjang. Menurut Dedi, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendekatan hingga menggunakan sistem konsinyasi. Sistem ini menjadi solusi dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 71/2012  tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. [yas,kmf]




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat