PN Bengkalis Vonis Hukuman Seumur Hidup Penyelundup Narkoba
Selasa, 24 April 2018 - 21:09:54 WIB
SULUHRIAU, Bengkalis- Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap MZ (20) salah seorang terdakwa dari empat penyeludup 2,9 kilogram sabu, Selasa (24/4/2018).
Sedangkan ketiga rekannya MR (19), RA (21) dan SN (22) divonis 19 tahun kurungan. MZ divonis lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut ke empatnya 20 tahun penjara. Ia diduga merupakan otak dari kejahatan narkoba.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannaha SH, dan dua anggota Wimmi D. Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widhola SH.
Sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis Dolly Novaisal SH, dan Handoko SH.
Hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana. Terdakwa terbukti bersalah atas penangkapan sabu seberat kurang lebih 2,9 Kilogram sabu. Muhammad Rozali (MZ) divonis bersalah bersama tiga rekannya MR, RA, dan SN merupakan warga Kalimantan Jawa Tengah didakwa sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“MZ terbukti bersalah sebagai otak pelakunya divonis seumur hidup penjara, sedangkan ketiga rekannya MR, RA, dan SN divonis 19 tahun kurungan,†ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dolly Novaisal SH dan Handoko SH Selasa (24/4/2018) di PN Bengkalis.
Sebelumnya pada Selasa (14/11/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, Personil Polisi sektor (Polsek) Pinggir berhasil mengamankan 4 paket besar Narkotika jenis Sabu dari dalam satu unit Travel berplat Nomor polisi (Nopol) B 1014 GFB jenis Minibus Kijang Innova jurusan Pekanbaru - Dumai.
Selain barang bukti Sabu seberat kurang lebih 2,9 Kilogram tersebut, seorang sopir dan empat orang penumpangnya juga turut diamankan saat Operasi Zebra Siak 2017 berlangsung, tepat di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Kilometer 102, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis depan Mapolsek Pinggir. [las,ckl]
Komentar Anda :