Dugaan Pelanggaran Pilkada Plt Bupati Siak dan Pj Bupati Inhil Dihentikan
Minggu, 22 April 2018 - 08:00:08 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menghentikan perkara dugaan pelanggaran netralisasi apartur sipil negara (ASN) terhadap Pj Bupati Indragiri Hilir Rudyanto dan Plt Bupati Siak Alfedri.
Ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti. Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno bawaslu Riau, karena tidak cukup bukti dan keterangan saksi untuk menindak lanjtui soal dugaan yang dilakukan keduanya.
Dijelaskan, untuk kasus Alfedri, Bawaslu Riau berkesimpulan dugaan pelanggaran yang lakukan alfedri tidak memenuhi syarat untuk diregister menjadi temuan.
"Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu provinsi riau melalui pemanggilan kepada keduanya, maka dugaan terhadap keduanya dihentikan," katanya.
Neil menambahkan, Bawaslu tetap menyurati keduanya untuk pencegahan pelanggaran kedepa, sebab sebagai pejabat daerah, keduanya wajib menjalankan tugas menjaga netralisasi dan profesionalitas. [slt]
Komentar Anda :