Pungut Tarif Parkir Lebihi Perda, Dishub Pekanbaru Berhentikan Jukir
Kamis, 19 April 2018 - 20:03:44 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Aksi dua oknum juru parkir (Jukir) yang memungut tarif di atas Perda yang tersebar di media sosial (medsos) diberhentikan Dishub Pekanbaru.
Setelah di ketahui oknum itu, Dishub langsung menertibkannya dan dibawa ke kantor UPT Dishub di Jalan Sutomo, Pekanbaru.
Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Bambang Armanto saat dikonfirmasi membenarkan jika kedua oknum jukir tersebut dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan aksi pungutan retribusi yang mencapai Rp25.000.
"Kedua oknum tersebut sebenarnya menggantikan jukir resmi yang memiliki KTA. Namun, fakta di lapangan ternyata jukir resmi pun menyuruh kedua jukir cadangan untuk memungut retribusi di atas Perda yang mestinya hanya Rp2.000," kata Bambang, Kamis (19/4/2018).
Bambang menyebut, tidak hanya memberikan sanksi kepada dua oknum jukir cadangan tersebut, pihaknya juga meminta rekomendasi Kepala Dishub Pekanbaru untuk memecat jukir resmi yang telah ditunjuk pihak kordinator.
"Bagi saya, tak ada cerita jika ada oknum jukir nakal seperti ini lalu dibiarkan. Ketiganya saya minta diberhentikan, karena yang bersangkutan pasti mengetahui sudah memungut retribusi di atas Perda," tegasnya.
Tidak hanya memberikan sanksi kepada Jukir, pihaknya juga akan mengevaluasi kordinator parkir di depan Plaza Sukaramai yang telah membiarkan jukir memungut retribusi sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2008 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum.
"Saya terus ingatkan, selain tentunya pembinaan agar jukir di Pekanbaru tidak memungut retribusi diatas Perda. Kami tak akan main-main. Jika ada Jukir resmi kayak gini lagi, kita akan berhenti kan dan koordinatornya kami evaluasi," pungkasnya. [has]
Komentar Anda :