Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Metropolis
SP3S Gugat PT MPP Pengelola Pasar Sukaramai ke PN Pekanbaru
Kamis, 12 April 2018 - 16:21:20 WIB
Ketua SP3S H Al Asri Tanjung bersama pengurus lain Daya

SULUHRIAU, Pekanbaru- Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) Pekanbaru menggugat pihak Pengelola Pasar atau Plaza Sukaramai, PT Makmur Papan Permata (MPP) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Para pedagang tergabung di SP3S bersama pengurus dan penasehat hukum datang ke PN sekitar pukul 10.30 WIB, mereka dengan solidaritas memakai kostum warna hitam organisasi pedagang.

Ketua tim Advokasi SP3S DR Asra Rahman, SH, MH menyerahkan berkas gugatan tersebut ke pihak PN Pekanbaru.

Ketua SP3S H Al Asri Tanjung di PN Pekanbaru mengatakan, kedatangan anggota SP3S itu bukan berdemo, ini dukungan moril saja sebagai bentuk solidaritas terkaitan pendaftaran gugatan ini.

Al Asri mengatakan, pedagang Sukaramai saat ini merada diberatkan dengan kebijakan dari pihak Pengelolaan PT MPP. Pasca kebakaran 2015 lalu, pedagang dibebani bayar service charge, bahkan untuk menempati bangunan baru pasca kebakaran juga dibebankan lagi pada pedagang.

Padahal, sesuai Perjanjian BOT (Build Operate Transfer) antara Pemko Pekanbaru dengan pihak PT MPP berlaku selama 30 tahun sejak 2006 silam.

Foto Suluhriau Portal.

Namun, pada tahun 2016  ada adendum, dari sinilah diduga terjadi perjanjian baru natara pengurus lama pedagang dan PT MPP.

Padahal adendum tidak merubah, hanya penambahan pasal saja. Tapi pedangang pasca kebakaran itu disuruh membayar, Tempat Penampungan Sementara (TPS) saja diminta pedagang membayar Rp750.000 per TPS. Kemudian ada perubahan posisi dan ukuran, dari 20 m2 menjadi 10 m2, yang 10 m2 diduga dijual pihak pengelola.

"Atas kegelisahan pedagang inilah kita mencoba mengadvokasi pedagang, bahkan kasus ini juga sampai pihak Polda, kita juga minta masalah-masalah ini diungkap," kata Al Asri.

Ia menambahkan, ada beberapa poin materi gugatan disampaikan ke PN Pekanbaru, intinya meminta hak pedagang dikembalikan, misalnya uang yang dipungut pihak investor itu dikembalikan ke pedagang. "Jadi inilah yang kita tuntut," kata Al Asri.

Kita Hanya Jalankan Aturan

Sementara itu, menyikapi gugatan SP3S ini, Humas PT MPP Suryanto dihubungi secata terpisah mengatakan, pihaknya sudah mengetahui hal ini.

Menurutnya, itu hak dari para pedagang, Pihak MPP sebagai pengelola katanya hanya menjalankan aturan perjanjian. Diakuinya, ada biaya service charge, tetapi itu untuk pelayanan pedagang. Bukan hanya MPP saja menerapkan service charge, pengelola pasar atau plaza lain juga demikian. Coba tanya katanya berapa diterapkan di mall SKA, Pasar Kodim dan lainnya. "Kita tetap berikan hak pedagang sesuai aturan sejak 2006 silam, kalau pedagang mendaftarkan gugatan silahkan saja," katanya.

Saat ini dari ratusan pedagang pasar tersebut, sudah mendaftar lebih kurang 90 persen. MPP sendiri tidak melihat kelompok-kelompok pedagang. "Yang penting kita layani, sesuai aturan mainnya," pungkasnya. [chr]




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat