50 Perguruan Tinggi di Riau Segera Ajukan Pencairan Bantuan Pendidikan
Rabu, 11 April 2018 - 19:12:21 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menggelar pertemuan dengan para petinggi perguruan tinggi se-Riau membahas mekanisme percepatan pencairan bantuan pendidikan mahasiswa kurang mampu yang dialokasikan di Biro Kesra Riau, Selasa (10/4/2018).
Dalam pertemuan itu Pemprov Riau menjelaskan teknis dan prosedur pencairan bantuan pendidikan tersebut dihadapan 50 perguruan tinggi se-Riau.
"Hampir 50 perguruan tinggi hadir. Rata-rata dihadiri Kepala Bagian Kemahasiswaan dan Wakil Rektor," kata Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Rabu (11/4/2018) terkait hasil pertemuan Pemprov Riau dengan perguruan tinggi se-Riau.
Ahmad Hijazi menyampaikan, hasil dari pertemuan itu pada umumnya para perguruan sudah siap menyelesaikan administrasi pencairan bantuan mahasiswa, dan segera menyampaikan berkas pencairan bantuan.
"Kalau sudah prosedur pencairan sudah. Kita harap agar kampus segar mengajukan pencairan bantuan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Riau," katanya.
Menurutnya dalam persoalan ini pihak kampus sama-sama mengakui keterlambatan menyelesaikan administrasi. Padahal ketika pihak kampus cepat menyerahkan maka BPKAD Riau segera menyalurkan bantuan.
"Bahkan saat ini sudah tiga kampus yang sudah menyelesaikan berkas administrasi pencairan, dan sekarang langsung diproses di BPKAD. Kalau ingin dicairkan hari ini atau besok silahkan, tentu harus diselesaikan dulu persyaratan," paparnya.
Dalam pertemuan itu, sebut Ahmad Hijazi, para perguruan tinggi juga menyarankan beberapa hal. Dimana kampus menginginkan agar bantuan itu dapat digunakan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Mahasiwa (SPP). Karena menurut pihak kampus SPP merupakan prioritas yang harus dibayar mahasiwa.
"Tapi kan yang namanya bantuan sosial itu kita tidak bisa menyerahkan uang bantuan itu ke kampus, tapi harus ke rekening masing-masing mahasiswa. Namun karena verifikasinya di kampus, ada yang mempersyarakat surat pernyataan mahasiswa bahwa bantuan itu diperuntukan membayar SPP,"
Atas saran tersebut, lanjut Ahmad Hijazi, pada prinsipnya Pemprov Riau mempersilahkan jika pihak kampus ingin membuat surat pernyataan ke mahasiswa. Karena harapan dan kebijakan dari bantuan itu tujuan utamanya untuk membayar SPP.
"Jadi kepada mahasiswa yang mendapatkan bantuan itu kita berharap agar menggunakan bantuan itu sesuai kebutuhan SPP. Tapi kalau digunakan untuk kebutuhan lain, tentu ini tidak sesuai dengan maksud pemberian kita," tukasnya. [ckl,jan]
Komentar Anda :