Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Korban Pelaku Ritual Seks Menyimpang Mulai Pejabat Hingga TNI
Selasa, 10 April 2018 - 20:16:08 WIB

SULUHRIAU- SS, pelaku penipuan berorientasi seksual menyimpang mengakui seluruh perbuatannya.

Aksi nekat pelaku dilakukan sejak tahun 2014 lalu dengan sasaran korban PNS, pejabat, TNI dan Polisi.

"Sebetulnya itu bukan perintah dari calon wakil gubernur, itu hanya akal-akalan saya saja, pokoknya tahu-tahu seperti ada yang membisiki dan memerintahkan untuk melakukan itu," kata pelaku saat di Mapolres Trenggalek, Selasa (10/4/2018).

Ia mengaku nekat melakukan aksi penipuan melaui sambungan telepon dan pesan pendek karena didorong oleh hasrat seksual yang menyimpang. Hasrat tersebut baru tersalur setelah tersangka menipu korbannya untuk melakukan ritual menyimpang.

"Yang penting saya sudah memerintahkan untuk ritual itu, saya sudah puas," ujar SS kepada wartawan.

Baca juga: Intimidasi Ratusan Korban, Penipu Ini Berperilaku Seks Menyimpang

Pensiunan PNS di Kediri ini menjelaskan, ia menderita kelainan seksual sejak lama, terlebih pasca berpisah dengan pasangannya 35 tahun lalu. Pelaku memastikan diri tidak mengikuti ilmu khusus, sehingga para korban mengikuti seluruh perintahnya hanya melalui telepon maupun SMS.

SS menambahkan, aksi aneh yang dilakukan sejak tahun 2014 tersebut telah memakan korban lebih dari 100 orang. Seluruhnya merupakan PNS, pejabat, TNI serta Polisi. SS mendapatkan nomor telepon kantor pribadi korbannya melalui 108.

"Saya tidak setiap hari menelepon, hanya pada saat dorongan (seksual) itu muncul saja," jelas SS.

Tersangka kini harus mendekam di Polres Trenggalek dan dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.

Dalam menjalankan aksinya tersangka menelepon korbannya dengan mengatasnamakan pejabat tertentu. Selanjutnya korban diminta untuk melakukan ritual menyimpang, seperti melumuri tubuh dengan tinta printer dan menggosok dengan baja pembersih panci, menato wajah serta beberapa modus lainnya.

"Dia sudah melakukan aksi tersebut sudah bertahun-tahun. Dari data kami tercatat ada 174 korban yang sudah ia kelabuhi. Sebetulnya dia hanya ingin mendapatkan kepuasan seks yang menyimpang itu tadi," jelas Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra.

Menurutnya, selama menjalankan aksi, tersangka belum pernah bertemu langsung dengan para korbannya, namun hanya berkomunikasi dengan melalui sambungan telepon dan pesan pendek.

Sumber; detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat