Dinilai Ujaran Kebencian, Kabag Protokol Pemkab Inhu Terancam Dipolisikan
Jumat, 06 April 2018 - 09:10:20 WIB
SULUHRIAU, Rengat- Kepala Bagian (Kabag) Protokoler Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) Supandi, terancam dilaporkan ke polisi akibat status yang ditulisnya di media sosial (medsos).
Status di medsos FB yang bersangkutan dinilai ada unsur ujaran kebencian.
Hal itu disampaikan Ketua Tanfidzi DPW FPI Kabupaten Inhu, Ali Fahmi Azis didampingi Ketua Tanfidzi DPC Rengat Barat, Zulfadli serta pengurus FPI Kabupaten Inhu lainnya. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/4/2018) terkait status dan komentar Supandi yang dianggap mengandung ujaran kebencian.
"Akan kami laporkan ke Polres Inhu pada Sabtu besok, untuk itu sebelumnya kami akan menggelar rapat untuk mempelajari aspek hukum yang dapat diterapkan," tegasnya.
Diungkapkanya, FPI Kabupaten Inhu awalnya tidak terlalu merespon status Supandi yang mengulas tentang puisi Sukmawati. Namun statusnya terus berkembang yang sifatnya sudah mengarah kepada ujaran kebencian, dengan menyebutkan imam besar kita masih ngumpet di Arab Saudi gak pulang-pulang.
"FPI Inhu sudah menyampaikan surat panggilan kepada Supandi pada Rabu (4/4/18) lalu. Dimana tujuan pemanggilan itu adalah meminta Supandi memberikan klarifikasi terkait statusnya di FB tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Supandi yang ditemui wartawab mengatakan belum menerima panggilan dari FPI Inhu dan menegaskan pada status FB nya tersebut, imam besar yang dimaksud tidak menyinggung salah satu pihak, dirinya juga tidak pernah menyinggung salah satu pihak didalam statusnya.
"Diteliti saja bahasa saya itu. Saya siap datang dan siap meminta maaf sama mereka (FPI)," jelasnya. [Aan]
Komentar Anda :