Terkait Dugaan NIK Ganda,
Seniwati: Secara Sistem e KTP tak Mungkin Ganda
Rabu, 04 April 2018 - 20:16:55 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru mengatakan, secara sistem, tidak mungkin terjadi KTP eleltronik (e-KTP) ganda.
Hal ini disampaikan Seniwati, seusai penjelasan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI , Rabu (4/4/).
"Tak mungkin bisa ganda. Di mana individu yang sama mempunyai dua atau lebih KTP-el dengan NIK yang berbeda," jelasnya.
Seniwati menanggapi hal ini terkait danya informasi yang beredar di publik bahwa ada e KTP ganda bisa jadi masalah pada Pilkada dan Pilpres.
"Yang terjadi biasanya adalah penduduk yang bersangkutan melakukan perekaman lebih dari sekali di tempat yang sama atau di tempat berbeda, dengan menggunakan NIK yang berbeda, sehingga menghasilkan data ganda," ungkapnya.
Pada data ganda ini, lanjutnya, yang dapat dicetak untuk e-KTP, data perekaman pertama kali yang dilakukan di UPTD Discapilduk.
Jika penduduk ingin mencetak e KTP selain dari data perekaman yang pertama, maka penduduk dapat mengajukan penghapusan salah satu data ganda hasil perekaman.
"Lalu menyerahkan fisik e-KTP yang lama ke Disdukcapil," terangnya.
Sementara itu, untuk data penduduk yang diverifikasi oleh KPU, yang dinyatakan memiliki e KTP lebih dari satu disebabkan penduduk yang bersangkutan melakukan pindah domisili tempat tinggal. Tetapi tidak menyerahkan e KTP yang lama (asal domisilinya) dengan berbagai alasan (hilang, rusak, dan sebagainya).
"Sistem SIAK akan memutakhirkan sesuai data domisili terakhir penduduk yang bersangkutan. Data yang dipergunakan oleh instansi pengguna adalah data terkini sesuai domisili terakhir penduduk," sebutnya.
Menurut Seniwati, bila ditemukan secara fisik 1 orang mempunyai lebih dari 1 e-KTP, maka perlu diklarifikasi kebenarannya melalui pengecekan di database kependudukan nasional. Itulah alasan utama KPU diberi password oleh Kemendagri, agar bisa membuka database kependudukan.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan Setelah daftar pemilih sementara (DPS) diuumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada 2018, masih banyak ditemukan nomor induk kependudukan (NIK) ganda.
Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarg Berencana (Disdukcapil PPKB) Riau Andra Syafril mengatakan, hal itu terjadi salah satu faktornya karena punya e-KTP doble.
Pihaknya sudah meminta aparat pemerintahan terkait merekam ulang data penduduk di disdukcapi kabupaten/kota yang memiliki NIK ganda untuk penyusunan daftar pemilih tetap dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden diperbaiki.
Perekaman data ulang diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan penggunaan data warga dengan NIK ganda untuk melakukan kecurangan saat pemilihan umum.
Pihaknya belum memiliki data NIK atau KTP ganda tersebut. Namun, saat ini sudah 97 persen penduduk sudah mengikuti perekaman data untuk e KPT dan mengimbau warga yang belum membuat kartu identitas elektronik segera mengurusnya. [slt,rri]
Komentar Anda :