Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Kapolda Riau Ingatkan Warga tak Mudah Percaya Berita Hoax
Senin, 19 Maret 2018 - 21:39:20 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Kapolda Riau Brigjen Pol Nandang mengingatkan masyarakat tidak percaya berita yang belum tentu kebenarannya, bahkan berita palsu atau bohong alias hoax.

Terlebih dalam suasana pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018.

Demikian dikatakan Kapolda Riau saat menghadiri acara peluncuran (launching) Program Keluarga Harapan (PKH) tingkat Kabupaten Bengkalis di Balai Kerapatan Wisma Sri Mahkota, Senin 19 Maret 2018.

Kehadiran orang nomor satu di jajaran Kepolisian Daerah Riau ini di Negeri Junjungan, dalam rangka menghadiri tabligh akbar dan silaturahmi serta deklarasi hoax di Pondok Pesantren Modern Nurul Huda, Desa Pasiran Kecamatan Bantan, Senin malam.

Dikatakan Kapolda, menyampaikan hoax atau berita bohong alias berita palsu saat ini sangat mudah, yakni melalui media sosial (medsos). Berita yang disajikan sepintas benar, bahkan penyebar berita tak segan-segan menyampaikan data dan fakta. Tapi data dan fakta yang disajikan harus diwaspadai.

“Hoax ini isinya ujaran kebencian atau permusuhan atau menjelekkan seseorang. Siapa saja yang menerima berita, apalagi sumbernya tidak jelas, saya berpesan agar tidak langsung percaya, apalagi langsung membagikan atau share kepada siapa saja,” pesannya.

Kapolda Riau juga mengatakan, Masyarakat yang menerima berita itu harus memperhatikan apakah berita atau informasi yang disampaikan benar, kalau dalam istilah agama namanya tabayun atau konfirmasi, cek dan ricek.

Tidak cukup sampai di situ, seandainya berita itu jika dishare, apakah berita itu memberikan manfaat bagi dirinya maupun orang lain. Apakah tidak menimbulkan permasalahan. Apakah berita yang dishare, tidak menimbulkan fitnah kepada orang lainnya. Apakah dengan berita ini tidak menyakiti orang lain.

“Kami berharap bapak/ibu jangan mudah langsung percaya terhadap setiap informasi yang belum tentu asal sumbernya. Hindari hoax, jangan langsung mudah share setiap informasi yang diterima,” ungkapknya.

Menurut Kapolda Riau, setiap informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya bahkan hoax, akan menimbulkan persoalan, seperti intelorensi, konflik, perselisihan dan perpecahan di daerah dalam waktu singkat.

Brigjen Pol Nandang mengingatkan kepada masyarakat, ancaman hukuman bagi siapa saja yang menyebarkan berita bohong alias hoax ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Kalau sudah terkena, tidak bisa berkata saya cuma membagi. Karena setiap membagi, pasti bisa diketahui dan diidentifikasi. Seperti halnya saat ini ditangkap kelompok tertentu yang menyebarkan hoax,” ungkapnya. [rls,las]




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat