Terkait Tertib Ukur Disperdagin
Fabilah Sandi: Sfigmomanometer Juga Perlu Ditera Ulang
Rabu, 14 Maret 2018 - 09:19:27 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sehubungan dengan implemnatasi UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi, pihak Dinas Pergadagangan dan Perindistrian (Disperdagin) juga perlu menera ulang Sfigmomanometer.
Hal itu dikatakan Sekretaris Disperdagin Pekanbaru Fabilah Sandi dalam bincang-bincang dengan suluhriau.com, Selasa (13/3/2018).
Sfigmomanometer atau alat ukur tekanan darah seperti digunakan dokter yang memeriksa tekanan darah pasien, menurut Obet panggilan akrab Fadilah Sandi masuk dalam alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Fadilah menyampaikan hal ini dalam konteks saat ini adanya kewenangan Disperdagin dalam melakukan tertib ukur timbangan, yang sebelumnya kewenangan ini dilaksanakan oleh Metrolgi Provinsi. "Kini kewenangan ini diserahkan ke pihak daerah kabupaten/kota," katanya.
Menurut Fadilah, jika menelisik kewenangan ini dan dikaitkan dengan Undang-undang perlindungan konsumen, maka Sfigmomanometer juga perlu ditera oleh DPP.
Alasannya, karena namanya alat ukur, ada masa-masa akurnya, karena sudah lama dipakai dan disebabkan yang lain juga, takar atau ukur bisa melest.
Bayangkan saja kata Obet, kalau saja Sfigmomanometer itu meleset, pasien yang tidak mengalami hiprtensi (darah tinggi), karena alat tidak akur tentu akan merugikan kepada sang pasien. "Seharusnya tidak
embeli obat, harus membeli obat, karena terjadi alat yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya," katanya.
Sebab itu, dalam melakukan tertib ukur, banyak sekali sebenarnya menjadi objek untuk ditera DPP, seperti kilomter listrik PLN, timbangan pedagang, hydromter atau alat ukur BBM di SPBU dan lainnya.
Bahkan tegasnya lagi selain Sfigmomanometer, alat untuk menimbang emas (logam mulia) yakni dinamo meter atau timbangan neraca pegas juga perlu ditera.
"Tentu semua ini perlu dikkordinasi dengan pihak terkait dan yang terpenting yang melakukan peneraan adalah yang memiliki sertifikasi dalam hal ini, bukan semabarang petugas melakukannya. [chr,yas]
Komentar Anda :