Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Dana Transfer Pemerintahan Pusat untuk Bengkalis Susut Hingga Rp334,9 M
Selasa, 13 Maret 2018 - 19:52:22 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, menjelaskan, sesuai Perpres No 97/2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerima Dana Bagi Hasi Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp2.417.149.463.585.

“Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp345.070.716.000, dengan total Rp2.762.220.179.585,” jelas Aulia, Selasa, 13 Maret 2018.

Selanjutnya, imbuhnya, berdasarkan dari Perpres 86/2017 tentang Rincian Perubahan ABN Tahun 2017, Pemkab Bengkalis jumlahnya berkurang menjadi Rp2.082.233.685.000. Atau susut sebanyak Rp334,915,778,585.00.

“Pada PMK No 187/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2017 serta Tata Cara Penyelesaiannya Kabupaten Bengkalis mendapat pengurangan lagi menjadi Rp1.680.201.846.706,” jelasnya seraya mengatakan PMK No 187/PMK.07/2017 tersebut diterbitkan 8 Desember 2017.

Masih kata Aulia, padal 27 Desember 2017, Kabupaten Bengkalis menerima dana transfer dari Triwulan I sampai III sebesar Rp1.454.755.486.000 dan DAU Rp345.070.716.000. Totalnya Rp1.785.580.090.649.

“Adapun besaran dana transfer untuk Triwulan IV tahun 2017 tersebut akan diketahui secara pasti setelah hasil perhitungan/lifting dana perimbangan dilaksanakan. Menurut Prognosa, Dana Bagi Hasil Triwulan IV tahun 2017 yang ditunda salur Rp225.446.360.706,” ungkapnya.

Katanya lagi, sesuai Undang-Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa, yaitu dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) serta Peraturan Pemerintah (PP) No 3/2014 tentang peraturan Pelaksanaan UU no 6/2014 tentang Desa dalam Pasal 97 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47/2015 tentang Perubahan Atas PP No 43/2014 tentang Peraturan Pelaksaan UU No 6/2014 tentang Desa, pemerintah kabupaten menganggarkan alokasi dana desa untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa palaing sedikit 10% (persen) dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten dalam ABPD tahun 2017 setelah dikurangi DAK.

“Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan realisasi dana perimbangan yang diterima Kabupaten Bengkalis sampai dengan Triwulan III sebesar Rp1.785.580.090.649, maka dana yang ditransfer ke desa sejumlah Rp178.558.009.065. Sedangkan Triwulan IV belum diterima Kabupaten Bengkalis dan akan dialokasikan pada Perubahan APBN 2018,” jelasnya.

Penjelasan ini disampaikan Aulia terkait adanya pertanyaan segelintir orang yang belum memahami mengapa dana yang ditransfer ke desa di daerah ini untuk Triwulan IV belum bisa dilakukan Pemkab Bengkalis.

Terkait dengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2018, Aulia menjelaskan agar seluruh desa menyampaikan permohonan pencairannya.

Hal ini disampaikannya sehubungan dengan telah diterimanya transfer dana perimbangan Triwulan I Tahun 2018 sebesar Rp519.113.861.900, sehingga ada dana untuk ADD Tahap I sebesar Rp51.911.386.190.

“Untuk itu segeralah masing masing desa melakukan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis,” pesannya. [las]



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat