Bawaslu: Banyak Kades Dilaporkan Terlibat Pilkada
Selasa, 06 Maret 2018 - 07:00:00 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mencatat banyak menerima laporan terkait kepala desa (Kades) yang terlibat mendukung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.
Kades justru berpartsipasi aktif mendukung paslonn peserta Pilkada. Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. "Laporan tersebut disampaikan ke panwas kabupaten/kota yang saat ini tengah menindak lanjuti laporan tersebut," katanya, Senin.
Keterlibatan Kades bertentangan dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, khususnya pasal 29 huruf J bahwa kepala desa maupun lurah dilarang ikut terlibat dalam kampanye dalam pemilu dan pilkada, apalagi tugas utama kades adalah melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka menegakkan aturan yang ada di undang-undang tersebut, pihaknya melakukan proses hukum terhadap para kades yang terlibat agar ditindak secara tegas, agar kedepannya tidak ada lagi yang berani melanggar aturan.
Rusidi Rusdan menegaskan, UU Desa menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga pihak lain dan/atau golongan tertentu.
Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada. [slt]
Komentar Anda :