Sekdaprov Riau: APBD Rohul 2018 Bisa Digunakan, Tapi...
Senin, 26 Februari 2018 - 16:10:36 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kendati sebelumnya APBD 2018 Rokan Hulu (Rohul) dianggap bermasalah.Namun, hari ini Senin (26/2/2018), Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi mengatakan tetap bisa menggunakan APBD Tahun 2018 tersebut.
"Mereka (Pemkab-red) boleh menjalan APBD karena tidak ada masalah," kata Hijazi usai rapat tertutup pembahasan APBD Rohul di kantor Gubernur Riau, Senin, (26/2/2018).
Ia berpesan, Pemkab Rohul saat ini hanya perlu menyesuaikan otorisasi sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Apa yang sudah ditetapkan oleh Mendagri patut kita ikuti. Tapi kita mengikuti ini dengan prinsip kehati-hatian," kata dia lagi
Ini sesuai dengan surat tanggal 8 Februari dari Mendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, yang penegasan dengan keputusan dari Tata Usaha bukan titik akhir dari semua. "Tapi batal demi hukum sehingga perlu penyesuaian otorisasi dan itu bukan bahasa mati," terangnya.
Terkait hal itu, Pemprov Riau akan melakukan pengawasan terhadap APBD Rohul tahun 2018. Dan Pemprov juga akan membuat surat penegasan bahwa APBD Rohul bisa berjalan.
"Hari ini sudah ada surat dari Pemprov dan kita akan melakukan pengawasan. Mereka juga boleh menjalankam APBD karena tidak ada masalah,"kata Hijazi.
Sebagaimana diketahui, APBD Rokan Hulu menjadi persoalan, karena yang mengesahkan APBD Rohul 2018 pada saat itu adalah Bupati Non aktif Suparman.
Pihak Mendagri menganggap bahwa hal tersebut tidak sah karena saat Pengesahan APBD, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan Suparman bersalah. [han]
Komentar Anda :