Hanya 10 Menit
Sidang Pemeriksaan Berkas PK Digelar, Ahok tak Hadir dan Diwakili Pengacara
Senin, 26 Februari 2018 - 10:21:58 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak hadir dalam sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK). Ahok hanya diwakilkan tim pengacara.
"Pak Ahok tidak bisa hadir, jadi kita diwakilkan tim kuasa hukum. Memang secara UU diperbolehkan," ujar pengacara Ahok, Fifi Lety Indra di gedung PN Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakpus, Senin (26/2/2018).
Fifi menyebut ada 156 lembar memori PK yang diajukan terkait perkara penodaan agama. Sidang digelar di ruang Sidang Koesoema Atmadja. Ada 2 ribu personel polisi yang mengamankan sidang.
Sidang dipimpin hakim ketua Mulyadi dengan anggota Salman Alfaris, dan Tugianto.
Sekitar pukul 09.46 WIB di ruang sidang Koesoema Atmadja, Eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakpus, Mulyadi mengecek identitas dari tim kuasa hukum. Hakim juga menyebutkan nama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah itu, tim kuasa hukum Ahok mengyerahkan berkas memori PK kepada hakim. Sementara itu, Ahok tak hadir dalam sidang ini.
"Pak Ahok tidak bisa hadir, jadi kita diwakilakan tim kuasa hukum memanh secara UU diperbolehkan," Adik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra sebelum sidang.
Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Sidang 10 Menit
Sidang pemeriksaan berkas PK Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selesai dalam waktu sekitar 10 menit. Sidang ini hanya memastikan ada tidaknya bukti tambahan.
"Saya harapkan minggu depan hari Senin tinggal memberikan acara pendapat sehingga kita kirimkan ke MA," kata hakim ketua Mulyadi dalam sidang itu.
Sidang di ruang Koesoema Atmadja, dimulai sekitar pukul 09.46 WIB. Hakim Mulyadi mulanya mengecek identitas dari tim kuasa hukum. Hakim juga menyebutkan nama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang selesai sekitar pukul 09.56 WIB.
Baca juga: Ahok Tak Hadir di Sidang Pemeriksaan Berkas PK
Pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan mengambil referensi dari putusan Buni Yani.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :