Sidang PK Ahok Terkait Penistaan Agama,
Massa Kontra Ahok Berdatangan di Eks PN Jakpus
Senin, 26 Februari 2018 - 09:17:26 WIB
|
Massa kontra Ahok datang ke gedung Eks PN Jakpus jelang sidang pemeriksaan berkas PK Ahok [Foto/dtc]
|
SULUHRIAU- Jakarta - Massa mulai berdatangan di Eks gedung pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada.
Massa akan berunjuk rasa terkait sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan terhadap agama.
Di depan gedung eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada No 18, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018) sejak pukul 07.40 WIB sudah terlihat kendaraan taktis di lokasi. 2 mobil barakuda dan 2 mobil antuhuru hara terlihat terparkir di lokasi. Sementara itu polisi bersiaga di depan gedung.
Massa kontra Ahok pun mulai berdatangan, Mereka menyanyikan yel-yel dan lagu bela Islam. Mereka juga membawa spanduk dan poster yang mengecam Ahok.
Sementara itu lalu lintas di sekitar lokasi masih terpantau ramai lancar. Petugas belum memberlakukan penutupan jalur di sekitar lokasi.
Polda Metro Jaya menyiapkan 2.000 personel untuk mengamankan jalannya sidang tersebut. "Pengamanan sekitar dua ribuan (personel), akan mengamankan di dalam ruang sidang maupun di luar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono Senin (26/2/2018).
Rencananya massa dari Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 hari ini akan menggelar aksi demo di depan PN Jakut bersamaan dengan sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) Ahok. Demo ini bertujuan untuk mengawal sidang sekaligus menolak PK Ahok.
Pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan membandingkan putusan Buni Yani. Sidang pemeriksaan berkas PK Ahok akan dipimpin 3 hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto. Sedangkan pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono, yang merupakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :