Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Metropolis
Kasatpol PP: Tertibkan APK akan Dilakukan Harus Dapat Perintah Plt Wako
Kamis, 22 Februari 2018 - 20:10:35 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, penetiban alat peraga kampanye (APK) Cagubr-Cawagubri bukan kewenangan mereka.

Ini diungkapkannya dalam pertemuan dan koordinasi kedua kalinya dengan Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru di ruang kerja Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Kamis (22/2/2018).

Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan dari KPU Provinsi Riau bukan merupakan wewenang Satpol PP.

"Untuk yang menyalahi peraturan daerah pasti saya cabut, tapi untuk APK Pilkada menurut saya panwas tidak perlu meminta bantuan saya, karena tupoksi saya penegakan perda, selain itu saya harus dapat perintah dari Plt wali kota sebagai pimpinan saya," kata Agus.

Pernyataan Agus ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya, ketika pertemuan pertama dengan Panwaslu Kota Pekanbaru, Ia menyatakan siap untuk membantu Panwas dalam hal menurunkan APK tidak sesuai ketentuan yang masih marak di Kota Pekanbaru.

Namun pada pertemuan kedua, Agus mengatakan untuk penertiban APK Pilkada Riau yang tidak sesuai ketentuan, Satpol PP harus terlebih dahulu mendapat perintah dari Plt Walikota Pekanbaru.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid dalam pertemuan itu mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pasal 76 ayat 2 disebutkan Panwas Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK yang tidak sesuai ketentuan atau menyalahi aturan.

"Kita sekarang sedang berkoordinasi dengan Satpol PP sesuai perintah peraturan agar kita bisa bekerjasama menindak APK yang tidak sesuai aturan," kata Indra.

Indra menambahkan bahwa Panwaslu Kota Pekanbaru sudah menyurati semua tim paslon, partai politik dan seluruh OPD di Pekanbaru agar menurunkan APK dan baliho berisi program pemerintah yang berisi foto pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan, karena sampai saat ini belum ada APK yang resmi dikeluarkan oleh KPU.

Namun imbauan itu belum dilaksanakan, makanya berdasarkan aturan, panwas berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK tersebut.

"Kami tidak mau dibanding-bandingkan dengan kabupaten lain, kenapa kabupaten lain bisa bekerjasama dengan Satpol PP nya dalam hal menurunkan APK," imbuhnya.

Langkah berikutnya yang akan ditempuh, Panwaslu Kota Pekanbaru akan menyurati kembali semua tim paslon, partai politik dan OPD di Pekanbaru agar menurunkan APK yang tidak sesuai aturan dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila imbauan tersebut tidak dilaksanakan maka Panwaslu Kota Pekanbaru akan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan perbawaslu nomor 12 tahun 2017.

"Kita akan imbau kembali kepada seluruh tim paslon, parpol dan OPD di Pekanbaru agar menurunkan APK dan baliho yang tidak sesuai ketentuan, apabila imbauan tidak dilaksanakan, kita akan keluarkan rekomendasi," tutupnya. [yas]




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat